Penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat ekonomi pinjol OJK kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel atau penetapan suku bunga pinjaman daring, dengan 52 perusahaan di antaranya dikenai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Penetapan plafon suku bunga pinjaman daring ini memiliki rekam jejak panjang sebelum OJK memegang kewenangan hukum langsung. Pada 2018, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan Code of Conduct yang membatasi manfaat ekonomi maksimal 0,8 persen per hari. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan langkah tersebut bukan kesepakatan internal antar-penyelenggara, melainkan tindak lanjut arahan OJK guna membedakan platform legal dengan pinjaman online ilegal, sebagaimana turut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025. Batasan tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Pengaturan bunga kemudian beralih menjadi wewenang resmi OJK setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023, hingga akhirnya regulator memberlakukan batas bunga harian baru sebesar 0,2 hingga 0,3 persen mulai 1 Januari 2025 bergantung pada tenor dan jenis pinjaman.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Putusan KPPU ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan pasokan pembiayaan industri fintech. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengingatkan bahwa sanksi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan para pemberi dana (lender) terhadap kredibilitas ekosistem pinjaman daring nasional. Jika lender menahan penempatan dananya, volume penyaluran pembiayaan ke peminjam (borrower) berisiko terganggu di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi pasar pendanaan berizin ini juga menghadapi tantangan peredaran pinjol ilegal, di mana Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, berbanding jauh dengan 96 platform P2P lending berizin resmi yang tercatat.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Menindaklanjuti putusan perkara yang pemeriksaannya dimulai sejak 14 Agustus 2025 tersebut, KPPU memberikan rekomendasi agar OJK mengoptimalkan pengawasan guna menutup celah regulasi (regulation gap) serta membatasi asosiasi menetapkan pedoman yang memuat ketentuan anti-persaingan. Menanggapi dinamika hukum dan regulasi ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan pihak otoritas mencermati dan menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh KPPU.






