berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Menjadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjol OJK Menjadi Sorotan Usai Putusan KPPU
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Penerapan aturan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat ekonomi pinjol OJK kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 755 miliar kepada 97 pelaku usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik kartel atau penetapan suku bunga pinjaman daring, dengan 52 perusahaan di antaranya dikenai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Penetapan plafon suku bunga pinjaman daring ini memiliki rekam jejak panjang sebelum OJK memegang kewenangan hukum langsung. Pada 2018, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan Code of Conduct yang membatasi manfaat ekonomi maksimal 0,8 persen per hari. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan langkah tersebut bukan kesepakatan internal antar-penyelenggara, melainkan tindak lanjut arahan OJK guna membedakan platform legal dengan pinjaman online ilegal, sebagaimana turut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025. Batasan tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Pengaturan bunga kemudian beralih menjadi wewenang resmi OJK setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023, hingga akhirnya regulator memberlakukan batas bunga harian baru sebesar 0,2 hingga 0,3 persen mulai 1 Januari 2025 bergantung pada tenor dan jenis pinjaman.

Baca Juga

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Putusan KPPU ini memicu kekhawatiran terhadap kelangsungan pasokan pembiayaan industri fintech. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengingatkan bahwa sanksi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan para pemberi dana (lender) terhadap kredibilitas ekosistem pinjaman daring nasional. Jika lender menahan penempatan dananya, volume penyaluran pembiayaan ke peminjam (borrower) berisiko terganggu di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi pasar pendanaan berizin ini juga menghadapi tantangan peredaran pinjol ilegal, di mana Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, berbanding jauh dengan 96 platform P2P lending berizin resmi yang tercatat.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Menindaklanjuti putusan perkara yang pemeriksaannya dimulai sejak 14 Agustus 2025 tersebut, KPPU memberikan rekomendasi agar OJK mengoptimalkan pengawasan guna menutup celah regulasi (regulation gap) serta membatasi asosiasi menetapkan pedoman yang memuat ketentuan anti-persaingan. Menanggapi dinamika hukum dan regulasi ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan pihak otoritas mencermati dan menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh KPPU.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap