berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjaman Online OJK Disorot Usai Putusan KPPU

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.21 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Ekonomi Pinjaman Online OJK Disorot Usai Putusan KPPU
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 755 miliar terhadap 97 platform pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terkait dugaan kartel penetapan suku bunga. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama jajaran anggota di Jakarta, para terlapor dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari keseluruhan platform yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dikenai nilai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Perkara bernomor register 05/KPPU-I/2025 tersebut bergulir melalui rangkaian penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan pendahuluan yang dimulai pada 14 Agustus 2025. Terhadap putusan ini, KPPU turut mengeluarkan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat serta mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pindar demi mencegah kekosongan regulasi. Majelis komisi juga meminta OJK membatasi wewenang asosiasi industri dalam merumuskan pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Di sisi lain, perdebatan seputar landasan aturan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat ekonomi pinjaman online OJK sempat diwarnai keterangan saksi dari pihak industri. Dalam sidang lanjutan di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan mandiri antar-penyelenggara fintech mengenai penetapan batas bunga pada 2018. Penentuan batas manfaat ekonomi 0,8 persen per hari pada saat itu merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari regulator, yang kemudian ditegaskan kembali lewat Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025 guna memberikan batas pembeda yang jelas antara platform legal dan pinjol ilegal.

Entjik menguraikan bahwa OJK baru mengantongi wewenang dan kedudukan hukum (legal standing) penuh untuk mengatur batas manfaat ekonomi secara formal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum aturan baru tersebut disiapkan secara bertahap, pejabat OJK Edi Setijawan mencatat besaran bunga 0,8 persen per hari yang berlaku sejak 2017 telah diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari. Sementara itu, ketentuan asosiasi menetapkan besaran bunga untuk tenor pinjaman di atas 90 hari berada di rentang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Langkah penataan batas bunga dan regulasi ketat ini berlangsung di tengah tingginya ancaman aktivitas keuangan tak berizin. Catatan OJK menunjukkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi sepanjang periode 2017 hingga 13 Maret 2025. Jumlah entitas ilegal tersebut tercatat mencapai 112 kali lipat dibandingkan total 96 platform P2P lending resmi yang beroperasi dengan izin regulator.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap