Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 755 miliar terhadap 97 platform pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terkait dugaan kartel penetapan suku bunga. Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama jajaran anggota di Jakarta, para terlapor dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari keseluruhan platform yang terbukti bersalah, sebanyak 52 entitas dikenai nilai denda minimal masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Perkara bernomor register 05/KPPU-I/2025 tersebut bergulir melalui rangkaian penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan pendahuluan yang dimulai pada 14 Agustus 2025. Terhadap putusan ini, KPPU turut mengeluarkan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperketat serta mengoptimalkan fungsi pengawasan industri pindar demi mencegah kekosongan regulasi. Majelis komisi juga meminta OJK membatasi wewenang asosiasi industri dalam merumuskan pedoman perilaku yang memuat klausul anti-persaingan.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di sisi lain, perdebatan seputar landasan aturan batas maksimum suku bunga dan biaya manfaat ekonomi pinjaman online OJK sempat diwarnai keterangan saksi dari pihak industri. Dalam sidang lanjutan di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah ada kesepakatan mandiri antar-penyelenggara fintech mengenai penetapan batas bunga pada 2018. Penentuan batas manfaat ekonomi 0,8 persen per hari pada saat itu merupakan pelaksanaan instruksi langsung dari regulator, yang kemudian ditegaskan kembali lewat Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025 guna memberikan batas pembeda yang jelas antara platform legal dan pinjol ilegal.
Entjik menguraikan bahwa OJK baru mengantongi wewenang dan kedudukan hukum (legal standing) penuh untuk mengatur batas manfaat ekonomi secara formal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebelum aturan baru tersebut disiapkan secara bertahap, pejabat OJK Edi Setijawan mencatat besaran bunga 0,8 persen per hari yang berlaku sejak 2017 telah diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 untuk pinjaman jangka pendek di bawah 90 hari. Sementara itu, ketentuan asosiasi menetapkan besaran bunga untuk tenor pinjaman di atas 90 hari berada di rentang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Langkah penataan batas bunga dan regulasi ketat ini berlangsung di tengah tingginya ancaman aktivitas keuangan tak berizin. Catatan OJK menunjukkan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi sepanjang periode 2017 hingga 13 Maret 2025. Jumlah entitas ilegal tersebut tercatat mencapai 112 kali lipat dibandingkan total 96 platform P2P lending resmi yang beroperasi dengan izin regulator.






