Dinamika regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia kembali mengalami penyesuaian lewat serangkaian kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan. Langkah pemerintah ini bertujuan menyeimbangkan antara kelancaran arus masuk barang dengan pengawasan kepatuhan di lapangan. Bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum, memahami arah kebijakan ini sangat krusial agar proses pengiriman barang dari luar negeri tidak terhambat. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana aturan baru Kementerian Perdagangan diimplementasikan untuk berbagai kategori pengirim dan importir.
Untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026. Aturan yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini diundangkan pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut disosialisasikan secara daring pada 15 Juni 2026 kepada para pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor dan integrasi sistem elektronik sambil tetap menjaga aspek pengawasan.
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI Rate di Level 5,75 Persen

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor. Salah satu substansi utama dalam aturan ini adalah pengaturan penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir. Ketentuan ini mengakomodasi kondisi di mana barang telah selesai diverifikasi secara teknis di negara asal atau telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, namun proses administrasi penerbitannya belum selesai. Selain itu, aturan ini juga memperkuat validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam Laporan Surveyor dengan nomor pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk mengatasi ketidaksesuaian data.
Selain pengaturan bagi importir umum, pemerintah juga memberikan solusi bagi Pekerja Migran Indonesia terkait barang kiriman yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa para pekerja migran kini diperbolehkan mengambil barang kiriman maupun bawaan mereka yang sebelumnya tertahan. Pengambilan barang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Bawaan Penumpang yang telah berlaku sejak 6 Mei 2024. Aturan ini merevisi sebagian isi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, dan bersifat berlaku surut sehingga barang yang tertahan pada bulan-bulan sebelumnya tetap dapat diproses.
Rumor Akuisisi Saham Bayan (BYAN) dan Estimasi Harta Kekayaan Haji Isam

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran dikembalikan ke aturan lama. Pekerja migran kini mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas maksimal nilai barang sebesar 1.500 dolar AS per tahun. Apabila nilai barang kiriman melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang. Kebijakan baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya sempat diatur ketat, meskipun penghitungan bea masuknya tetap mengikuti aturan yang berlaku di instansi kepabeanan.






