berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan Baru Kemendag, Relaksasi Impor Barang dan Solusi Kiriman Pekerja Migran

Fitri KaraengDiterbitkan 19 Agu 2026 - 15.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Baru Kemendag, Relaksasi Impor Barang dan Solusi Kiriman Pekerja Migran
Foto/Ilustrasi: nasional.kompas.com.
A-A+

Dinamika regulasi perdagangan luar negeri di Indonesia kembali mengalami penyesuaian lewat serangkaian kebijakan terbaru dari Kementerian Perdagangan. Langkah pemerintah ini bertujuan menyeimbangkan antara kelancaran arus masuk barang dengan pengawasan kepatuhan di lapangan. Bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum, memahami arah kebijakan ini sangat krusial agar proses pengiriman barang dari luar negeri tidak terhambat. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian publik saat ini adalah bagaimana aturan baru Kementerian Perdagangan diimplementasikan untuk berbagai kategori pengirim dan importir.

Untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026. Aturan yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini diundangkan pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut disosialisasikan secara daring pada 15 Juni 2026 kepada para pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran arus barang impor dan integrasi sistem elektronik sambil tetap menjaga aspek pengawasan.

Baca Juga

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI Rate di Level 5,75 Persen

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI Rate di Level 5,75 Persen

Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor. Salah satu substansi utama dalam aturan ini adalah pengaturan penerbitan Laporan Surveyor setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir. Ketentuan ini mengakomodasi kondisi di mana barang telah selesai diverifikasi secara teknis di negara asal atau telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, namun proses administrasi penerbitannya belum selesai. Selain itu, aturan ini juga memperkuat validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam Laporan Surveyor dengan nomor pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk mengatasi ketidaksesuaian data.

Selain pengaturan bagi importir umum, pemerintah juga memberikan solusi bagi Pekerja Migran Indonesia terkait barang kiriman yang tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa para pekerja migran kini diperbolehkan mengambil barang kiriman maupun bawaan mereka yang sebelumnya tertahan. Pengambilan barang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Barang Bawaan Penumpang yang telah berlaku sejak 6 Mei 2024. Aturan ini merevisi sebagian isi dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, dan bersifat berlaku surut sehingga barang yang tertahan pada bulan-bulan sebelumnya tetap dapat diproses.

Baca Juga

Rumor Akuisisi Saham Bayan (BYAN) dan Estimasi Harta Kekayaan Haji Isam

Rumor Akuisisi Saham Bayan (BYAN) dan Estimasi Harta Kekayaan Haji Isam

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran dikembalikan ke aturan lama. Pekerja migran kini mendapatkan pembebasan bea masuk dengan batas maksimal nilai barang sebesar 1.500 dolar AS per tahun. Apabila nilai barang kiriman melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang. Kebijakan baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya sempat diatur ketat, meskipun penghitungan bea masuknya tetap mengikuti aturan yang berlaku di instansi kepabeanan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea CukaiKementerian Perdagangan

Berita Terbaru Lainnya

Alasan Seluruh Direksi dan Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Mengundurkan DiriFenomena Tagging Slot Parkir dan Etika Menggunakan Fasilitas UmumSejarah Sumur Artesis Batavia dan Awal Mula Jaringan Air JakartaPeran Strategis, Jam Kerja, dan Gaji Admin Media SosialPupuk Indonesia Salurkan Bantuan Gempa di Ruteng Melalui Relawan Bakti BUMNBank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI Rate di Level 5,75 PersenPemerintah dan DPR Sepakati Arah Baru Penataan Status Guru PPPK Mulai Tahun 2027Selasar Rilis Single Untuk Hidup Panjang, Simak Langkah Menikmatinya di Tengah Kejenuhan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap