Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran di DPR RI terus bergulir dengan menitikberatkan perhatian pada transformasi lanskap media serta perkembangan teknologi informasi terkini. Salah satu materi penting yang menjadi fokus perhatian parlemen adalah rencana pengaturan media siaran digital atau layanan Over-the-Top (OTT). Pengaturan ini dimasukkan ke dalam RUU Penyiaran sebagai langkah responsif terhadap kemajuan teknologi yang telah mengubah pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat secara cepat melalui jaringan internet.
Layanan Over-the-Top sendiri merujuk pada layanan yang menayangkan konten melalui internet, seperti platform Netflix, Amazon Prime Video, dan layanan sejenis lainnya. Kehadiran media siaran digital dan platform OTT dalam materi RUU Penyiaran bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang jelas di tengah ekosistem media yang terus bergerak dan berkembang pesat. Dengan landasan hukum tersebut, tata kelola media digital di Indonesia diharapkan memiliki kepastian yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dari sisi pelaku kreatif, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, menyampaikan harapannya agar RUU Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Putra Nababan menegaskan bahwa regulasi penyiaran ini perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi para kreator dalam berkarya di ruang digital. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan ruang berkarya yang setara tanpa mengekang inovasi kreatif para pelaku digital di tanah air.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Selain perlindungan terhadap para kreator, perlindungan bagi masyarakat umum juga menjadi fokus utama. Dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Putra Nababan menyatakan bahwa jaminan perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten digital harus terjamin. Pembaruan regulasi penyiaran dinilai perlu diikuti dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital, yang mana kedaulatan digital tersebut membutuhkan kemampuan negara untuk mengatur serta mengawasi informasi yang beredar di ruang publik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa masuknya layanan OTT ke dalam RUU Penyiaran bukan bertujuan untuk memperluas pembatasan. Dave Laksono menjelaskan bahwa semangat utama pembahasan ini adalah memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media. Menurutnya, ketentuan yang disusun harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Mengenai progres pembahasannya, Dave Laksono pada 20 Agustus 2026 menerangkan bahwa pembahasan dan perumusan norma hukum terkait pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran masih berjalan dan terus didalami. Oleh sebab itu, ia menilai belum tepat untuk menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk terkait pengawasan konten maupun pengawasan iklan, sebelum seluruh norma pasal disepakati bersama oleh pembuat undang-undang.






