Langkah tegas penindakan penyelundupan narkotika jaringan internasional mencapai puncaknya di Kepulauan Riau. Bea dan Cukai bersama aparat gabungan memusnahkan 1,3 ton barang bukti ketamin pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pemusnahan yang berlangsung secara simbolis di Markas Komando Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) IV Batam ini menggunakan fasilitas mobile insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Sejumlah pejabat tinggi negara menyaksikan langsung proses tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Utut Adianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra. Turut hadir pula Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Penindakan berskala besar ini berawal dari penangkapan kapal asing di perbatasan laut. Pada Kamis, 6 Agustus 2026, tim gabungan yang melibatkan KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL serta Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil mengadang kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani proses pemeriksaan fisik secara ketat.
Proses penggeledahan di dermaga membutuhkan ketelitian tinggi. Petugas mengerahkan dukungan tim anjing pelacak (K-9) dari Bea dan Cukai Batam untuk menyisir kompartemen kapal yang mencurigakan. Usaha tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 7 Agustus 2026, ketika tim gabungan menemukan ribuan paket narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen di dekat anjungan kapal. Pengujian langsung dilakukan di lokasi untuk memastikan jenis zat kimia yang diangkut.
Kesiapan Operasional LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Diperkuat Jakpro dan DJKA

Rangkaian penyergapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen maritim yang berjalan selama beberapa bulan. Kontak awal bermula pada pertengahan Mei 2026 saat Bea dan Cukai menerima informasi intelijen dari aparat Thailand mengenai indikasi pergerakan kapal MV. King Sun. Memasuki akhir Mei 2026, Bea dan Cukai bersama BNN kembali memperoleh informasi tambahan dari otoritas Thailand terkait dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba. Pemantauan berlanjut hingga Juli 2026 ketika analisis intelijen menunjukkan pergerakan MV. King Sun menuju perairan Indonesia. Informasi ini makin diperkuat pada awal Agustus 2026 setelah Kepolisian RI menyampaikan data dugaan penyelundupan kepada Bea dan Cukai.
Hasil penghitungan muatan mengungkap adanya 1.298 bungkus dengan berat total mencapai 1.336 kilogram atau 1,3 ton. Pengujian sampel menggunakan alat identifikasi Rigaku mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ketamin. Dalam operasi ini, petugas mengamankan delapan anak buah kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Senilai Rp 1,8 Miliar di Aceh

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar. Melalui penindakan dan penyitaan 1,3 ton ketamin ini, aparat gabungan diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.






