Penindakan hukum terhadap aktivitas pengiriman barang impor ilegal kembali mencatatkan hasil signifikan di kawasan utara Sumatra. Tim gabungan dari Bea dan Cukai Langsa serta Bea dan Cukai Medan sukses menggagalkan pengiriman ilegal tiga unit sepeda motor gede (moge) bekas, lengkap dengan suku cadang dan aksesori kendaraan asal mancanegara. Muatan ilegal tersebut dicegat saat diangkut menggunakan armada darat dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Berdasarkan perhitungan awal, total nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Aksi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pergerakan barang selundupan di sekitar wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Merespons laporan warga tersebut, Bea dan Cukai Langsa mengoperasikan patroli laut di perairan Kecamatan Seruway pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, kondisi cuaca buruk di laut memaksa petugas menghentikan penyisiran perairan. Kendala alam ini tidak menghentikan pemantauan, karena tim penindak langsung mengalihkan fokus pada pendalaman informasi serta pengawasan jalur darat secara berkelanjutan.
Kerja keras pengawasan darat tersebut membuahkan hasil pada Sabtu sore, 8 Agustus 2026, ketika petugas mendeteksi keberadaan satu unit kendaraan niaga yang diduga kuat membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Petugas melakukan pembuntutan secara terukur hingga kendaraan memasuki wilayah Sumatera Utara. Demi mengamankan penindakan lintas wilayah, Bea dan Cukai Langsa berkoordinasi langsung dengan Bea dan Cukai Medan untuk melangsungkan operasi bersama di jalur bebas hambatan.
Kesiapan Operasional LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Diperkuat Jakpro dan DJKA

Pengejaran berlanjut di ruas jalan tol Medan-Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB di titik KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan laju mobilnya. Sayangnya, pengemudi kendaraan niaga tersebut nekat meninggalkan mobil di lokasi dan melarikan diri sebelum sempat ditangkap oleh petugas. Kendati pengemudi lolos, seluruh kendaraan beserta muatan berharga tersebut berhasil disita dan langsung diamankan ke kantor Bea dan Cukai Langsa untuk pemeriksaan fisik dan administratif lebih mendalam.
Dari hasil pembongkaran muatan di kantor Bea dan Cukai Langsa, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori sepeda motor impor dalam kondisi bekas. Selain itu, petugas juga menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu beserta beberapa lembar dokumen pendukung lainnya. Kepala Bea dan Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga wilayah dari ancaman peredaran barang ilegal. Secara hukum, aksi penyelundupan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sidang Banding Nadiem Makarim Soroti Rekayasa Transaksi Rp 809 Miliar di Era Eks Jampidsus

Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara laporan masyarakat, pengawasan terpadu darat dan laut, serta koordinasi antar-instansi kepabeanan. Di satu sisi, hambatan cuaca laut menuntut kelincahan taktis petugas untuk berpindah ke strategi darat. Di sisi lain, insiden melarikan dirinya pengemudi menegaskan tantangan penegakan hukum di lapangan yang memerlukan investigasi lanjutan guna mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan barang bernilai tinggi tersebut.






