Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan status tersangka terhadap para pihak tersebut dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta serta serangkaian pemeriksaan intensif yang dijalankan penyidik KPK sejak hari Kamis (20/8). Langkah penegakan hukum ini menyoroti dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Daftar enam tersangka yang telah diumumkan oleh KPK mencakup jajaran pimpinan dan pejabat di Unsoed serta sejumlah pihak swasta. Para tersangka dari pihak internal Unsoed terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Selain unsur pimpinan dan pejabat kampus, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Setelah penetapan tersangka, KPK langsung memberlakukan tindakan penahanan terhadap keenam orang tersebut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pada proses SPMB Unsoed ini, KPK menerapkan sangkaan pasal pemerasan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta para tersangka lainnya. Di samping sangkaan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, lembaga antirasuah ini juga mengenakan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Melalui penerapan pasal-pasal ini, KPK mendalami secara komprehensif dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang atau pemberian tertentu yang berkaitan erat dengan kewenangan yang dimiliki para pihak terkait.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Terkait posisi para orang tua atau keluarga calon mahasiswa dalam kasus ini, KPK memberikan kepastian mengenai status hukum mereka dalam proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa orang tua mahasiswa dalam perkara dugaan pemerasan SPMB Unsoed berposisi sebagai korban. Mengingat kedudukan hukum mereka yang ditempatkan sebagai pihak korban dari dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, para orang tua mahasiswa dipastikan tidak diproses hukum oleh KPK.
Pihak KPK melalui penjelasannya yang disampaikan oleh Budi menegaskan bahwa pemberian uang oleh pihak keluarga tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai pelaku tindak pidana korupsi. KPK menyatakan bahwa bukan berarti setiap calon mahasiswa atau keluarga yang memberikan uang otomatis dapat dianggap sebagai pelaku korupsi. Penentuan dan kejelasan status hukum masing-masing pihak sangat bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian dilakukan, serta fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Dengan penahanan enam tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026, penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Penegakan hukum atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi mahasiswa baru ini diharapkan dapat menuntaskan pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Unsoed secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






