berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Hukum

Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Tak Sah

Fitri KaraengDiterbitkan 21 Agu 2026 - 20.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ahli Nilai Sprindik TPPU Febrie Cacat Administrasi dan Penyitaan Tak Sah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Sidang praperadilan ketiga terkait penyitaan aset berupa emas dan valuta asing (valas) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kubu pemohon menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Dari jalannya persidangan, argumen hukum yang mengemuka berpusat pada tuduhan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU mengalami cacat administrasi sehingga penyitaan yang dilakukan menjadi tidak sah.

Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, memberikan pandangan mendalam mengenai konstruksi hukum perkara pencucian uang. Menurut Mahrus, penyidikan TPPU tidak dapat berjalan secara mandiri tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang mendahuluinya. Secara prosedural, Sprindik TPPU baru bisa diterbitkan apabila Sprindik untuk tindak pidana asal telah dikeluarkan terlebih dahulu dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Mahrus juga menegaskan bahwa aset-aset yang diperoleh sebelum dugaan tindak pidana pencucian uang terjadi tidak dapat serta-merta disita atau dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU.

Baca Juga

Dampak Asap Karhutla Kalimantan di Sarawak, Kualitas Udara Memburuk dan Sekolah Ditutup

Dampak Asap Karhutla Kalimantan di Sarawak, Kualitas Udara Memburuk dan Sekolah Ditutup

Lebih lanjut, Mahrus meluruskan pemahaman mengenai penerapan Pasal 77 UU TPPU yang mengatur tentang pembalikan beban pembuktian. Ia menegaskan bahwa ketentuan pembalikan beban pembuktian tersebut sepenuhnya merupakan ranah pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan, bukan pada tahap penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan. Selain Mahrus Ali, sidang ini juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, yang memberikan keterangan keahliannya guna memperkuat dalil-dalil pemohon terkait prosedur administrasi penyidikan.

Di luar ruang sidang, anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal oleh penyidik. Febrie dijerat sekaligus menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan, bahkan terdapat indikasi perubahan pasal setelah status tersangka ditetapkan. Febri Diansyah berargumen bahwa jika terdapat penambahan atau pengurangan pasal dakwaan, penyidik seharusnya memulai proses hukum dari awal kembali. Tindakan penyidik yang mengubah pasal tanpa memulai proses dari awal dinilai melanggar prinsip lex favor reo, yaitu asas hukum yang mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka ketika terjadi keraguan atau ketidakpastian hukum.

Baca Juga

Kemensos Buka 3 Dapur Umum untuk Korban Gempa di Manggarai Timur

Kemensos Buka 3 Dapur Umum untuk Korban Gempa di Manggarai Timur

Proses hukum kasus ini sendiri berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Linimasa perkara dimulai dari diterimanya Laporan Informasi pada Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga akhirnya Sprindik resmi diterbitkan pada Juli 2026. Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, hadir untuk mengawal jalannya sidang dan menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh kubu pemohon. Perbedaan pandangan antara ahli pemohon dan pihak termohon ini menjadi fokus utama hakim dalam menentukan keabsahan proses penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahTPPUHukum PidanaPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Dukung Keandalan Listrik NTT dengan Skema Alternatif Pasokan BBM PembangkitBagaimana Pertamina Patra Niaga Menjaga Layanan Energi NTT PascagempaDampak Asap Karhutla Kalimantan di Sarawak, Kualitas Udara Memburuk dan Sekolah DitutupKemensos Buka 3 Dapur Umum untuk Korban Gempa di Manggarai TimurTanggapan Resmi PT Toba Pulp Lestari Tbk Terkait Isu Dugaan Korupsi Pajak Rp2 TriliunIHSG Ditutup Menguat 1,68 Persen Tembus Level 6.500 pada 20 Agustus 2026Pelaksanaan PKKMB Prabhu Udayana 2026 untuk Mahasiswa Baru Universitas UdayanaKAI Garap TOD Manggarai di Lahan 2,19 Hektare, Sediakan 1.232 Unit Hunian

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap