Sidang praperadilan ketiga terkait penyitaan aset berupa emas dan valuta asing (valas) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kubu pemohon menghadirkan sejumlah ahli untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Dari jalannya persidangan, argumen hukum yang mengemuka berpusat pada tuduhan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU mengalami cacat administrasi sehingga penyitaan yang dilakukan menjadi tidak sah.
Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali, memberikan pandangan mendalam mengenai konstruksi hukum perkara pencucian uang. Menurut Mahrus, penyidikan TPPU tidak dapat berjalan secara mandiri tanpa adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang mendahuluinya. Secara prosedural, Sprindik TPPU baru bisa diterbitkan apabila Sprindik untuk tindak pidana asal telah dikeluarkan terlebih dahulu dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Mahrus juga menegaskan bahwa aset-aset yang diperoleh sebelum dugaan tindak pidana pencucian uang terjadi tidak dapat serta-merta disita atau dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU.
Dampak Asap Karhutla Kalimantan di Sarawak, Kualitas Udara Memburuk dan Sekolah Ditutup

Lebih lanjut, Mahrus meluruskan pemahaman mengenai penerapan Pasal 77 UU TPPU yang mengatur tentang pembalikan beban pembuktian. Ia menegaskan bahwa ketentuan pembalikan beban pembuktian tersebut sepenuhnya merupakan ranah pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan, bukan pada tahap penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan. Selain Mahrus Ali, sidang ini juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan, yang memberikan keterangan keahliannya guna memperkuat dalil-dalil pemohon terkait prosedur administrasi penyidikan.
Di luar ruang sidang, anggota tim hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal oleh penyidik. Febrie dijerat sekaligus menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU secara bersamaan, bahkan terdapat indikasi perubahan pasal setelah status tersangka ditetapkan. Febri Diansyah berargumen bahwa jika terdapat penambahan atau pengurangan pasal dakwaan, penyidik seharusnya memulai proses hukum dari awal kembali. Tindakan penyidik yang mengubah pasal tanpa memulai proses dari awal dinilai melanggar prinsip lex favor reo, yaitu asas hukum yang mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka ketika terjadi keraguan atau ketidakpastian hukum.
Kemensos Buka 3 Dapur Umum untuk Korban Gempa di Manggarai Timur

Proses hukum kasus ini sendiri berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Linimasa perkara dimulai dari diterimanya Laporan Informasi pada Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi pada Januari 2026, hingga akhirnya Sprindik resmi diterbitkan pada Juli 2026. Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, hadir untuk mengawal jalannya sidang dan menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh kubu pemohon. Perbedaan pandangan antara ahli pemohon dan pihak termohon ini menjadi fokus utama hakim dalam menentukan keabsahan proses penyitaan dan penetapan tersangka dalam perkara ini.






