Pelaksanaan proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) wajib mematuhi tahapan dan tata tertib hukum acara yang berlaku. Saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali, menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang pada hakikatnya tidak dapat berdiri sendiri sebagai tindak pidana yang terpisah. Menurut penjelasan Mahrus Ali, penanganan dan penyidikan perkara TPPU harus senantiasa didahului oleh adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Keterangan penting mengenai konstruksi hukum tersebut dipaparkan oleh Mahrus Ali saat memberikan kesaksian keahlian dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Di hadapan majelis persidangan, Mahrus Ali memaparkan argumentasi yuridis mengenai karakteristik utama dari pencucian uang. Mahrus menjelaskan bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan atau follow-up crime yang konstruksinya bergantung pada perbuatan pidana yang melatarbelakanginya. Atas dasar konstruksi tersebut, peristiwa tindak pidana asal mutlak harus terjadi lebih dahulu sebelum penegak hukum melangkah ke ranah tindak pidana pencucian uang. Dalam pernyataannya di persidangan, Mahrus menegaskan bahwa TPPU tidak mungkin terjadi tanpa adanya predicate offense, seraya menggarisbawahi bahwa peristiwa pencucian uang secara hukum memang tidak mungkin terjadi tanpa tindak pidana asal.
Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala Penuh

Mengenai tata cara pengumpulan alat bukti, Mahrus Ali menerangkan mekanisme penemuan perkara pencucian uang dalam praktik penegakan hukum. Menurutnya, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan oleh aparat penyidik ketika sedang menjalankan tugas mengusut tindak pidana asal. Apabila dalam proses penanganan tindak pidana asal tersebut penyidik telah berhasil menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, maka proses penyidikan TPPU kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal. Mahrus menegaskan bahwa langkah penggabungan penyidikan tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.
Mahrus Ali juga memberikan penilaian terkait keabsahan prosedur penyidikan yang tidak mengikuti urutan semestinya. Ia menilai bahwa penyidikan perkara TPPU yang berjalan tanpa didahului oleh penyidikan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Bahkan, Mahrus menyebutkan bahwa tindakan penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal sekaligus mencantumkan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan. Langkah tersebut dinilai tetap tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 serta Pasal 69 UU TPPU.
Akselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data Center

Keterangan yang disampaikan oleh Mahrus Ali menjadi bagian dalam persidangan permohonan praperadilan dengan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Febrie Adriansyah guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Melalui permohonan tersebut, Febrie meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya. Selain memohon pembatalan status tersangka, Febrie juga meminta pengadilan membatalkan sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik dalam perkara terkait, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan penggeledahan, tindakan penyitaan, hingga penetapan pencekalan.






