Sebanyak 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Barat dijatuhi tindakan pembinaan hingga sanksi tegas sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini diambil menyusul temuan ketidaksesuaian dan penyalahgunaan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Temuan tersebut terungkap dari hasil pengawasan rutin yang dijalankan PT Pertamina Patra Niaga melalui skema program Subsidi Tepat. Pengawasan ini ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa langkah pengawasan terus digencarkan demi mengawal distribusi energi bersubsidi. Di lapangan, indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Sebagai contoh, di Kabupaten Pesisir Selatan ditemukan praktik pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak memenuhi kriteria peruntukan, ketidakcocokan antara data QR Code dengan kendaraan fisik, hingga transaksi berulang menggunakan QR Code yang sama.
Erupsi Anak Krakatau, 33 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Terdampak

Menindaklanjuti penyimpangan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut langsung menggelar pemeriksaan mendalam terhadap pengelola SPBU terkait. Berdasarkan audit serta regulasi yang berlaku, pihak pengelola dijatuhi pembinaan maupun sanksi operasional.
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penyaluran, Pertamina juga memperluas skema pengelolaan SPBU. Pada tahun 2026, tercatat dua SPBU di Sumatera Barat telah resmi masuk dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Pertamina Retail, sementara satu SPBU lainnya masih berada dalam tahap proses. Dengan penambahan ini, total SPBU di Sumatera Barat yang telah menjalankan mekanisme KSO mencapai enam unit.
Bandara Soetta Ditutup hingga Pukul 05.30 WIB Imbas Erupsi Anak Krakatau

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pertamina Patra Niaga tidak bergerak sendiri. Pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat diperkuat lewat kolaborasi aktif bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran subsidi energi di tingkat hilir.
Pertamina juga mengimbau konsumen agar senantiasa menggunakan BBM sesuai dengan hak dan peruntukannya. Warga yang menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat menyampaikan laporan langsung melalui kanal resmi Pertamina Contact Center di nomor 135.






