Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan delapan orang pria yang diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia. Para pelaku diamankan terkait dugaan pembuatan, pengeditan, serta penyimpanan konten pornografi anak.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan pada portal pengaduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Dari laporan tersebut, ditemukan CyberTipline Report dari Google mengenai sejumlah akun yang menyimpan foto maupun rekaman video bermuatan materi pelecehan seksual terhadap anak. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan para pelaku berlangsung sejak Mei 2026.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setiap pelaku menjalankan modus operandi yang berbeda. Sebagian pelaku sengaja mencari dan mengunduh foto anak di bawah umur, kemudian merekayasanya hingga terlihat tanpa busana lalu menggabungkannya dengan foto diri mereka. Pelaku lain tercatat memproduksi langsung film pornografi anak.
Total Kerugian Akibat Kebakaran Desa Sade Diprediksi Capai Rp33,84 Miliar

Selain itu, beberapa pelaku memanfaatkan kedekatan relasi seperti paman atau status sebagai pembantu rumah tangga untuk mengambil foto maupun rekaman korban secara diam-diam. Dokumentasi tersebut kemudian disimpan dalam layanan Google Drive sebagai koleksi pribadi.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto menyatakan bahwa kedelapan pelaku ditangkap dari berbagai daerah dan tidak saling terhubung satu sama lain. Identitas para pelaku yang ditangkap meliputi AS (22) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.
Polisi, Kebakaran Posko Ormas di Jakbar karena Korsleting Listrik

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta pidana denda maksimal Rp6 miliar.






