berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Ance RundenganDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari total enam perusahaan tersebut, lima korporasi dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan lainnya, PT MPK, menerima sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah pembekuan izin terhadap PT MPK dilakukan lantaran titik api di arealnya dinilai masif dan terus berulang.

Sebaran Luas Karhutla pada Areal Konsesi

Hasil pengawasan pengawas kehutanan mencatat bahwa kebakaran terluas terjadi di konsesi milik PT WEL di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai 760,51 hektare. Di provinsi yang sama, kebakaran juga melanda konsesi PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, serta PT FI seluas 95,87 hektare.

Baca Juga

15 Tips Mengatasi Rambut Bau dan Menjaga Kesehatan Kulit Kepala

15 Tips Mengatasi Rambut Bau dan Menjaga Kesehatan Kulit Kepala

Sementara itu, areal terbakar di Kalimantan Timur tercatat pada konsesi PT PSR seluas 82,26 hektare. Adapun satu perusahaan lainnya berlokasi di Kalimantan Tengah, yakni PT NES, dengan luasan kebakaran 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pemegang izin usaha di kawasan hutan terikat kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Penerapan sanksi administratif difokuskan untuk memaksa perbaikan, pemulihan ekosistem, dan penegakan kepatuhan, namun proses pidana tetap akan berjalan apabila aparat menemukan adanya unsur tindak pidana.

Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin

Melalui penetapan sanksi administratif ini, para pemegang izin diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penanggulangan kebakaran. Audit dan pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, kelayakan peralatan, ketersediaan sumber air, operasional menara pantau, pembangunan sekat kanal, hingga efektivitas sistem deteksi dini dan respons cepat di lapangan.

Baca Juga

Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi

Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi

Bagi areal konsesi yang berada di ekosistem gambut, pemerintah mewajibkan tindakan pemulihan fungsi hidrologis secara terukur. Langkah penanganan gambut mencakup tata kelola tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban dalam skema Paksaan Pemerintah akan diawasi dan dievaluasi secara ketat. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif akan dinaikkan tingkatannya hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Kawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan HangusRamalan Shio Naga dan Ular Rabu, 26 Agustus 202615 Tips Mengatasi Rambut Bau dan Menjaga Kesehatan Kulit KepalaSoal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak KlarifikasiPeluncuran Kartu Kredit Indonesia dan Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0 PersenUnggul di Layanan Transaksi Elektronik, BRI Raih Delapan Penghargaan di PRIMA Awards 2026Laba BUMN Naik Ratusan Persen, Prabowo Mau Beri Rosan Tanda KehormatanMenteri LH Tinjau Karhutla di Kalsel, Pastikan Pelaku Ditindak Tegas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap