berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Ance RundenganDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari total enam perusahaan tersebut, lima korporasi dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan lainnya, PT MPK, menerima sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah pembekuan izin terhadap PT MPK dilakukan lantaran titik api di arealnya dinilai masif dan terus berulang.

Sebaran Luas Karhutla pada Areal Konsesi

Hasil pengawasan pengawas kehutanan mencatat bahwa kebakaran terluas terjadi di konsesi milik PT WEL di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai 760,51 hektare. Di provinsi yang sama, kebakaran juga melanda konsesi PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, serta PT FI seluas 95,87 hektare.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sementara itu, areal terbakar di Kalimantan Timur tercatat pada konsesi PT PSR seluas 82,26 hektare. Adapun satu perusahaan lainnya berlokasi di Kalimantan Tengah, yakni PT NES, dengan luasan kebakaran 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pemegang izin usaha di kawasan hutan terikat kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Penerapan sanksi administratif difokuskan untuk memaksa perbaikan, pemulihan ekosistem, dan penegakan kepatuhan, namun proses pidana tetap akan berjalan apabila aparat menemukan adanya unsur tindak pidana.

Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin

Melalui penetapan sanksi administratif ini, para pemegang izin diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penanggulangan kebakaran. Audit dan pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, kelayakan peralatan, ketersediaan sumber air, operasional menara pantau, pembangunan sekat kanal, hingga efektivitas sistem deteksi dini dan respons cepat di lapangan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Bagi areal konsesi yang berada di ekosistem gambut, pemerintah mewajibkan tindakan pemulihan fungsi hidrologis secara terukur. Langkah penanganan gambut mencakup tata kelola tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban dalam skema Paksaan Pemerintah akan diawasi dan dievaluasi secara ketat. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif akan dinaikkan tingkatannya hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKementerian Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap