Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari total enam perusahaan tersebut, lima korporasi dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan lainnya, PT MPK, menerima sanksi yang lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah pembekuan izin terhadap PT MPK dilakukan lantaran titik api di arealnya dinilai masif dan terus berulang.
Sebaran Luas Karhutla pada Areal Konsesi
Hasil pengawasan pengawas kehutanan mencatat bahwa kebakaran terluas terjadi di konsesi milik PT WEL di Kalimantan Barat dengan luasan mencapai 760,51 hektare. Di provinsi yang sama, kebakaran juga melanda konsesi PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, serta PT FI seluas 95,87 hektare.
15 Tips Mengatasi Rambut Bau dan Menjaga Kesehatan Kulit Kepala

Sementara itu, areal terbakar di Kalimantan Timur tercatat pada konsesi PT PSR seluas 82,26 hektare. Adapun satu perusahaan lainnya berlokasi di Kalimantan Tengah, yakni PT NES, dengan luasan kebakaran 70,38 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pemegang izin usaha di kawasan hutan terikat kewajiban mutlak untuk menjaga kawasan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Penerapan sanksi administratif difokuskan untuk memaksa perbaikan, pemulihan ekosistem, dan penegakan kepatuhan, namun proses pidana tetap akan berjalan apabila aparat menemukan adanya unsur tindak pidana.
Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin
Melalui penetapan sanksi administratif ini, para pemegang izin diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penanggulangan kebakaran. Audit dan pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, kelayakan peralatan, ketersediaan sumber air, operasional menara pantau, pembangunan sekat kanal, hingga efektivitas sistem deteksi dini dan respons cepat di lapangan.
Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi

Bagi areal konsesi yang berada di ekosistem gambut, pemerintah mewajibkan tindakan pemulihan fungsi hidrologis secara terukur. Langkah penanganan gambut mencakup tata kelola tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), serta pemantauan tinggi muka air tanah secara berkala.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban dalam skema Paksaan Pemerintah akan diawasi dan dievaluasi secara ketat. Jika perusahaan tidak mematuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif akan dinaikkan tingkatannya hingga tahap pencabutan izin usaha secara permanen.






