Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan transaksi keuangan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Modus kejahatan ini memanfaatkan identitas kependudukan untuk menjebak korban dan mencuri data pribadi yang krusial.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan data kependudukan awal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi kependudukan tersebut sengaja digunakan pelaku guna meyakinkan calon korban bahwa mereka benar-benar tengah berhadapan dengan petugas resmi.
Ragam Modus Pencurian Data Pribadi
Berdasarkan penelusuran Satgas Pasti, terdapat beberapa skema penipuan yang kerap dijalankan oleh para pelaku untuk memperdaya masyarakat.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pelaku menghubungi masyarakat secara langsung melalui saluran komunikasi pribadi dengan berpura-pura menjadi petugas resmi Dukcapil. Pelaku lantas meminta data-data penting, mulai dari NIK, KTP, KK, hingga informasi pribadi lainnya dengan berbagai dalih.
Kesaksian Warga soal Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Ada Darah-Bau Busuk

Modus lain yang turut dipraktikkan adalah pengiriman tautan atau barcode palsu kepada calon korban. Melalui saluran komunikasi pribadi, masyarakat diarahkan untuk mengklik tautan atau memindai barcode tersebut, lalu diminta mengisi data pribadi yang pada akhirnya akan disalahgunakan oleh pihak pelaku.
Selain itu, pelaku juga merancang situs palsu yang tampilannya dibuat menyerupai laman resmi milik Dukcapil. Melalui platform tiruan ini, korban diarahkan untuk memasukkan informasi pribadi mereka. Data penting yang telah dimasukkan tersebut kemudian dicuri dan dimanfaatkan untuk memuluskan tindak penipuan lebih lanjut.
Langkah Pencegahan dan Kanal Pelaporan
Guna menghindari timbulnya kerugian materiil maupun kebocoran identitas, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dari pihak luar.
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla

Masyarakat diimbau agar tidak menyerahkan NIK, nomor KK, foto KTP, kode OTP, nomor PIN, kata sandi (password), maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak mana pun yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat dilarang sembarangan mengklik tautan atau memindai kode QR yang masuk melalui saluran percakapan pribadi.
Satgas Pasti turut mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman atau transfer dana serta tidak menuruti instruksi pembayaran yang dinilai mencurigakan.
Bagi masyarakat yang telah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan penanganan dapat segera diajukan kepada pihak berwenang melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui laman resmi IASC untuk membantu proses penanganan sekaligus mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.






