berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Waspada Modus Penipuan Keuangan yang Mengatasnamakan Petugas Dukcapil

Usat BalangDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.16 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Waspada Modus Penipuan Keuangan yang Mengatasnamakan Petugas Dukcapil
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan transaksi keuangan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Modus kejahatan ini memanfaatkan identitas kependudukan untuk menjebak korban dan mencuri data pribadi yang krusial.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan data kependudukan awal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Informasi kependudukan tersebut sengaja digunakan pelaku guna meyakinkan calon korban bahwa mereka benar-benar tengah berhadapan dengan petugas resmi.

Ragam Modus Pencurian Data Pribadi

Berdasarkan penelusuran Satgas Pasti, terdapat beberapa skema penipuan yang kerap dijalankan oleh para pelaku untuk memperdaya masyarakat.

Salah satu modus yang ditemukan adalah pelaku menghubungi masyarakat secara langsung melalui saluran komunikasi pribadi dengan berpura-pura menjadi petugas resmi Dukcapil. Pelaku lantas meminta data-data penting, mulai dari NIK, KTP, KK, hingga informasi pribadi lainnya dengan berbagai dalih.

Baca Juga

Kesaksian Warga soal Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Ada Darah-Bau Busuk

Kesaksian Warga soal Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Ada Darah-Bau Busuk

Modus lain yang turut dipraktikkan adalah pengiriman tautan atau barcode palsu kepada calon korban. Melalui saluran komunikasi pribadi, masyarakat diarahkan untuk mengklik tautan atau memindai barcode tersebut, lalu diminta mengisi data pribadi yang pada akhirnya akan disalahgunakan oleh pihak pelaku.

Selain itu, pelaku juga merancang situs palsu yang tampilannya dibuat menyerupai laman resmi milik Dukcapil. Melalui platform tiruan ini, korban diarahkan untuk memasukkan informasi pribadi mereka. Data penting yang telah dimasukkan tersebut kemudian dicuri dan dimanfaatkan untuk memuluskan tindak penipuan lebih lanjut.

Langkah Pencegahan dan Kanal Pelaporan

Guna menghindari timbulnya kerugian materiil maupun kebocoran identitas, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dari pihak luar.

Baca Juga

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla

Masyarakat diimbau agar tidak menyerahkan NIK, nomor KK, foto KTP, kode OTP, nomor PIN, kata sandi (password), maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak mana pun yang tidak dikenal. Selain itu, masyarakat dilarang sembarangan mengklik tautan atau memindai kode QR yang masuk melalui saluran percakapan pribadi.

Satgas Pasti turut mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman atau transfer dana serta tidak menuruti instruksi pembayaran yang dinilai mencurigakan.

Bagi masyarakat yang telah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan penanganan dapat segera diajukan kepada pihak berwenang melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui laman resmi IASC untuk membantu proses penanganan sekaligus mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapilpenipuan keuanganSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Jelang Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Lubricants Ingatkan Pentingnya Ganti Oli Tepat WaktuRedDoorz Gencar Ekspansi, Gandeng 4.100 Mitra Properti di Indonesia dan FilipinaPertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Green 95 per 2 September 2026Skandal Kecurangan Ujian Terungkap, 3.868 Pejabat Pemerintah Daerah DipecatPotret Keluarga Suriah Mencari Nafkah dari Garam Gurun di Sabkhat al-MuhEropa Terbelah soal Nuklir AS, Rusia Disebut Jadi Biang KerokKesaksian Warga soal Mayat di Gardu Listrik LRT Pancoran, Ada Darah-Bau BusukPrabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap