berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Tunggakan Pinjol Rp80.000 Bisa Menghambat KPR, Dampak Telat Bayar Pinjol terhadap Skor BI Checking atau SLIK OJK

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.14 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tunggakan Pinjol Rp80.000 Bisa Menghambat KPR, Dampak Telat Bayar Pinjol terhadap Skor BI Checking atau SLIK OJK
Foto/Ilustrasi: Pikiran Rakyat
A-A+

Penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh pihak perbankan dapat dipicu oleh catatan keuangan yang buruk pada riwayat kredit debitur. CEO Mahirland Group, Gerian Satria Wibawa, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena kegagalan pengajuan KPR akibat catatan buruk pada BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bahkan, terdapat kasus calon pembeli rumah yang pengajuan KPR-nya ditolak oleh perbankan hanya karena memiliki tunggakan pinjaman online dengan nominal sekitar Rp80.000. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian pembayaran utang sekecil apa pun tetap tercatat dalam sistem dan berdampak langsung pada persetujuan fasilitas kredit kepemilikan hunian.

Aktivitas pembiayaan pada pinjaman online legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis tercatat dalam riwayat pembayaran nasabah. Keterlambatan pembayaran cicilan maupun kegagalan bayar dapat menurunkan skor kredit dan membentuk catatan buruk atau rapor merah yang bertahan lama. Sejak 31 Desember 2017, SLIK resmi menggantikan sistem BI Checking sebagai sistem informasi debitur yang dikelola oleh OJK. Sebelum fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dialihkan ke OJK, layanan pengecekan informasi kredit tersebut dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID).

Di dalam laporan BI Checking atau SLIK OJK, kelancaran pembayaran debitur dinilai berdasarkan skala skor kolektibilitas dari skala 1 hingga skala 5. Kolektibilitas 1 berstatus Lancar saat nasabah menunaikan kewajiban pembayaran secara tepat waktu. Apabila debitur menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari, statusnya masuk ke Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus. Tunggakan yang berlangsung selama 91 hingga 120 hari masuk kategori Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar. Jika tunggakan berlanjut ke rentang 121 hingga 180 hari, status nasabah turun ke Kolektibilitas 4 atau Diragukan yang berstatus Non Performing Loan (NPL), di mana bank hampir pasti menolak pengajuan kredit. Kategori terburuk adalah Kolektibilitas 5 atau Macet untuk tunggakan pembayaran yang telah melampaui 180 hari.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Untuk memastikan status kolektibilitas dan kebersihan riwayat kredit, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara gratis melalui layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id maupun secara offline di kantor OJK. Pendaftaran online pada situs iDeb OJK mewajibkan pengisian formulir data debitur, jenis debitur perorangan atau badan usaha, status kewarganegaraan, nomor identitas berupa 16 digit NIK untuk WNI atau nomor paspor bagi WNA, unggahan foto KTP maksimal 2 MB dengan format JPG, JPEG, atau PNG yang jelas, serta foto selfie memegang KTP di depan dada. Setelah lolos verifikasi dan disetujui, OJK akan mengirimkan laporan iDeb dalam format PDF melalui email pemohon dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Selain melalui situs web resmi, layanan pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah pada hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan proses verifikasi langsung yang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemeriksaan riwayat catatan kredit juga dapat diakses masyarakat melalui aplikasi digital di perangkat seluler, seperti aplikasi Skor Life yang menyediakan layanan gratis dengan sistem kuota dan antrean, serta aplikasi MyIdScore yang menyediakan layanan berbayar mulai dari Rp49.000 per pengecekan.

Baca Juga

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Pengganti Skor Kredit, Nomor HP Aktif 10 Tahun Bisa Dapat Pembiayaan

Bagi debitur yang ingin melakukan pemutihan catatan BI Checking setelah memiliki riwayat pembayaran bermasalah, langkah solusi yang harus ditempuh adalah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial. Debitur disarankan melunasi seluruh tunggakan yang mencakup pokok pinjaman, bunga, hingga denda keterlambatan. Setelah seluruh tanggungan dilunasi, nasabah wajib meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman online sebagai bukti resmi penyelesaian kewajiban guna mendukung kelancaran pengajuan kredit baru di perbankan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap