Penolakan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh pihak perbankan dapat dipicu oleh catatan keuangan yang buruk pada riwayat kredit debitur. CEO Mahirland Group, Gerian Satria Wibawa, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena kegagalan pengajuan KPR akibat catatan buruk pada BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bahkan, terdapat kasus calon pembeli rumah yang pengajuan KPR-nya ditolak oleh perbankan hanya karena memiliki tunggakan pinjaman online dengan nominal sekitar Rp80.000. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian pembayaran utang sekecil apa pun tetap tercatat dalam sistem dan berdampak langsung pada persetujuan fasilitas kredit kepemilikan hunian.
Aktivitas pembiayaan pada pinjaman online legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara otomatis tercatat dalam riwayat pembayaran nasabah. Keterlambatan pembayaran cicilan maupun kegagalan bayar dapat menurunkan skor kredit dan membentuk catatan buruk atau rapor merah yang bertahan lama. Sejak 31 Desember 2017, SLIK resmi menggantikan sistem BI Checking sebagai sistem informasi debitur yang dikelola oleh OJK. Sebelum fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dialihkan ke OJK, layanan pengecekan informasi kredit tersebut dikelola oleh Bank Indonesia dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID).
Di dalam laporan BI Checking atau SLIK OJK, kelancaran pembayaran debitur dinilai berdasarkan skala skor kolektibilitas dari skala 1 hingga skala 5. Kolektibilitas 1 berstatus Lancar saat nasabah menunaikan kewajiban pembayaran secara tepat waktu. Apabila debitur menunggak pembayaran kredit selama 1 hingga 90 hari, statusnya masuk ke Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus. Tunggakan yang berlangsung selama 91 hingga 120 hari masuk kategori Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar. Jika tunggakan berlanjut ke rentang 121 hingga 180 hari, status nasabah turun ke Kolektibilitas 4 atau Diragukan yang berstatus Non Performing Loan (NPL), di mana bank hampir pasti menolak pengajuan kredit. Kategori terburuk adalah Kolektibilitas 5 atau Macet untuk tunggakan pembayaran yang telah melampaui 180 hari.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Untuk memastikan status kolektibilitas dan kebersihan riwayat kredit, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara gratis melalui layanan SLIK OJK secara online melalui situs idebku.ojk.go.id maupun secara offline di kantor OJK. Pendaftaran online pada situs iDeb OJK mewajibkan pengisian formulir data debitur, jenis debitur perorangan atau badan usaha, status kewarganegaraan, nomor identitas berupa 16 digit NIK untuk WNI atau nomor paspor bagi WNA, unggahan foto KTP maksimal 2 MB dengan format JPG, JPEG, atau PNG yang jelas, serta foto selfie memegang KTP di depan dada. Setelah lolos verifikasi dan disetujui, OJK akan mengirimkan laporan iDeb dalam format PDF melalui email pemohon dalam waktu maksimal satu hari kerja.
Selain melalui situs web resmi, layanan pengecekan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah pada hari kerja pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan proses verifikasi langsung yang membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Pemeriksaan riwayat catatan kredit juga dapat diakses masyarakat melalui aplikasi digital di perangkat seluler, seperti aplikasi Skor Life yang menyediakan layanan gratis dengan sistem kuota dan antrean, serta aplikasi MyIdScore yang menyediakan layanan berbayar mulai dari Rp49.000 per pengecekan.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Bagi debitur yang ingin melakukan pemutihan catatan BI Checking setelah memiliki riwayat pembayaran bermasalah, langkah solusi yang harus ditempuh adalah menyelesaikan seluruh kewajiban finansial. Debitur disarankan melunasi seluruh tunggakan yang mencakup pokok pinjaman, bunga, hingga denda keterlambatan. Setelah seluruh tanggungan dilunasi, nasabah wajib meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman online sebagai bukti resmi penyelesaian kewajiban guna mendukung kelancaran pengajuan kredit baru di perbankan.






