berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pascakeputusan Kemendagri

Sri NugrohoDiterbitkan 9 Agu 2026 - 02.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Hukum Hak Guna Bangunan Sukaramai Trade Center Pekanbaru Pascakeputusan Kemendagri
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) kini telah mendapatkan kepastian hukum yang kuat. Melalui sebuah kunjungan kerja resmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendatangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai keabsahan langkah tersebut. Dari hasil pertemuan ini, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah konsultasi ini diambil guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar sekaligus memperjelas status kepemilikan aset daerah pascaberakhirnya masa perjanjian tertentu.

Persoalan ini bermula ketika masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center berakhir. Dengan selesainya jangka waktu perjanjian BGS tersebut, status penguasaan fisik dan yuridis atas aset STC secara otomatis kembali ke tangan Pemkot Pekanbaru sebagai pemilik sah barang milik daerah. Kembalinya aset ini menandai babak baru dalam pengelolaan properti daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk menata kembali pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi tata kelola keuangan dan barang milik daerah yang berlaku secara nasional. Hal ini memicu pertanyaan dari para pemegang HGB ruko sebelumnya mengenai peluang perpanjangan hak mereka atas bangunan di atas lahan tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Menanggapi ketidakpastian tersebut, rombongan DPRD Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini melakukan kunjungan kerja langsung ke Kemendagri. Dalam rombongan tersebut, turut hadir sejumlah anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, antara lain Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan untuk mencari klarifikasi hukum yang objektif agar polemik di tengah masyarakat, khususnya para pedagang dan pemilik ruko, tidak berlarut-larut. DPRD Pekanbaru ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah berjalan beriringan di atas koridor hukum yang benar.

Baca Juga

Diskon AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale Tembus Rp 1,7 Juta

Diskon AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale Tembus Rp 1,7 Juta

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kebijakan Pemkot Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko di kawasan STC mengacu pada aturan hukum yang sangat spesifik. Regulasi yang menjadi dasar utama kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini secara tegas mengatur bahwa setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah berakhir, pengelolaan aset tersebut harus sepenuhnya tunduk pada ketentuan mengenai Barang Milik Daerah (BMD). Dalam skema ini, hak pemanfaatan tidak serta-merta dapat diperpanjang begitu saja melalui pemberian HGB baru kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur pengelolaan BMD yang sah.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil konsultasi tersebut. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini memang tidak membuka celah bagi perpanjangan HGB ruko yang berdiri di atas lahan pemerintah setelah masa BGS habis. Firman menegaskan bahwa jika aturan hukum yang berlaku memang melarang hal tersebut, maka DPRD Kota Pekanbaru sebagai lembaga legislatif tidak mungkin mendorong atau mendesak pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang menabrak ketentuan hukum. Pelarangan perpanjangan HGB ini juga ditegaskan berlaku secara menyeluruh untuk semua ruko di kawasan STC, bukan hanya terbatas pada 133 ruko yang sempat menjadi pusat perhatian dalam pembahasan sebelumnya.

Baca Juga

Penyebab Raksasa Minyak AS Raup Untung Besar hingga Rp 2,8 Triliun per Hari

Penyebab Raksasa Minyak AS Raup Untung Besar hingga Rp 2,8 Triliun per Hari

Hasil konsultasi yang diperoleh oleh DPRD Kota Pekanbaru ini ternyata senada dengan hasil konsultasi yang sebelumnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Pemkot Pekanbaru ke kementerian terkait. Kesamaan hasil ini menunjukkan adanya konsistensi pemahaman regulasi baik dari sisi eksekutif maupun legislatif di tingkat daerah, serta konfirmasi langsung dari pemerintah pusat. Dengan adanya keselarasan pandangan ini, ruang perdebatan mengenai keabsahan keputusan pemerintah daerah seharusnya dapat diminimalisasi karena dasar hukum yang digunakan terbukti solid dan tidak menyimpang dari pedoman pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Kini, dengan adanya penegasan resmi dari Kemendagri, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar polemik yang melibatkan status kepemilikan dan hak pakai atas 133 ruko di Sukaramai Trade Center dapat segera menemui titik terang dan penyelesaian yang kondusif. Langkah selanjutnya diharapkan dapat berfokus pada bagaimana pemanfaatan aset daerah ini dapat dikelola secara optimal demi kepentingan pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru, tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kepastian hukum ini menjadi landasan penting bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun para pelaku usaha di kawasan STC, untuk melangkah ke depan dengan kepatuhan regulasi yang penuh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemendagri

Berita Terbaru Lainnya

Diskon AC Split 1PK di Transmart Full Day Sale Tembus Rp 1,7 JutaPenyebab Raksasa Minyak AS Raup Untung Besar hingga Rp 2,8 Triliun per HariDampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Penerbangan Batal dan Pabrik Toyota DitutupUpaya Bupati Bandung dan KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan BersihPeran PSO Bea Cukai Kupang dalam Menjaga Keamanan Laut Perbatasan TimurKolaborasi Changhong dan Rossa dalam Kampanye Langgeng BersamaSinergi Kelompok Usaha Bersama BPD, Tantangan, Peluang, dan Strategi Kolaborasi Bank DaerahHasil Voli Putri Indonesia vs Thailand di SEA V-Cup 2026 Leg 2 dan Klasemen Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026