Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) kini telah mendapatkan kepastian hukum yang kuat. Melalui sebuah kunjungan kerja resmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendatangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi mengenai keabsahan langkah tersebut. Dari hasil pertemuan ini, Kemendagri menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah konsultasi ini diambil guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar sekaligus memperjelas status kepemilikan aset daerah pascaberakhirnya masa perjanjian tertentu.
Persoalan ini bermula ketika masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset Sukaramai Trade Center berakhir. Dengan selesainya jangka waktu perjanjian BGS tersebut, status penguasaan fisik dan yuridis atas aset STC secara otomatis kembali ke tangan Pemkot Pekanbaru sebagai pemilik sah barang milik daerah. Kembalinya aset ini menandai babak baru dalam pengelolaan properti daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh untuk menata kembali pemanfaatan aset tersebut sesuai dengan regulasi tata kelola keuangan dan barang milik daerah yang berlaku secara nasional. Hal ini memicu pertanyaan dari para pemegang HGB ruko sebelumnya mengenai peluang perpanjangan hak mereka atas bangunan di atas lahan tersebut.








