berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Singapura Sudah Darurat, Pemerintah Minta Warga Siaga Penuh

Yolanda RumbayanDiterbitkan 6 Sep 2026 - 10.36 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Singapura Sudah Darurat, Pemerintah Minta Warga Siaga Penuh
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kualitas udara di Singapura kembali memburuk hingga masuk kategori tidak sehat setelah kabut asap akibat kebakaran hutan di wilayah Sumatra dan Kalimantan terbawa angin ke negara tersebut. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) Singapura resmi mengeluarkan peringatan kualitas udara sejak Sabtu (5/9) pagi.

Kondisi ini menandai lonjakan polusi pertama yang menembus ambang batas tidak sehat sejak 8 Oktober 2023. Indeks Standar Polutan (PSI) 24 jam mulai memasuki rentang tidak sehat (101–200) pada Jumat pagi, memicu langkah kesiapsiagaan dari otoritas setempat.

Berdasarkan data pantauan, tingkat keparahan polusi bervariasi di berbagai penjuru pulau. Pada Sabtu pukul 06.00 waktu setempat, wilayah barat dan timur mencatat angka PSI masing-masing sebesar 103 dan 102. Memasuki pukul 19.00, kualitas udara di wilayah barat dan timur membaik ke level sedang dengan angka 91 dan 83. Sebaliknya, wilayah tengah justru memburuk hingga menyentuh PSI 103. Adapun kawasan utara dan selatan tetap berada di kategori sedang dengan angka 78 dan 79.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Perburukan udara dipicu oleh pergerakan gumpalan asap berintensitas sedang hingga pekat dari bagian selatan dan tengah Sumatra, serta beberapa titik di Kalimantan, yang terdorong angin ke arah Singapura.

Menghadapi situasi tersebut, lembaga-lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Kabut Asap (HTF) telah mengaktifkan rencana aksi serta panduan kesehatan guna melindungi masyarakat. NEA juga mulai menerbitkan laporan kabut asap harian beserta prakiraan PSI 24 jam secara berkala.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Perhitungan PSI 24 jam di Singapura didasarkan pada enam parameter polutan utama, yakni PM2,5, PM10, ozon, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida. Indeks ini diklasifikasikan sebagai sangat tidak sehat jika berada di kisaran 201–300, dan masuk kategori berbahaya apabila melampaui angka 300.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kabut AsapSingapurakebakaran hutan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap