berputar.id
BerandaNewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027 dan Faktor Penyebabnya

Marthen TandirerungDiterbitkan 20 Agu 2026 - 10.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027 dan Faktor Penyebabnya
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Rencana penyesuaian biaya untuk penyelenggaraan ibadah haji pada musim keberangkatan tahun 2027 mulai memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 mendatang. Dalam usulan yang dirumuskan oleh pihak kementerian tersebut, besaran kenaikan biaya BPIH yang diajukan adalah hingga mencapai 15 persen. Informasi mengenai usulan kenaikan anggaran penyelenggaraan ibadah haji ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa dengan panggilan Gus Irfan.

Usulan kenaikan BPIH yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah ini tentunya akan berpengaruh langsung terhadap besaran biaya yang harus dipersiapkan dan dibayarkan oleh para calon jemaah. Apabila usulan kenaikan biaya hingga 15 persen tersebut nantinya disetujui dan dikabulkan oleh pihak-pihak terkait, maka setiap jemaah haji akan dikenakan biaya langsung atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42.936.068,81. Jumlah nominal Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 ini menjadi angka pasti yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah guna memenuhi syarat keberangkatan ibadah haji mereka pada tahun 2027.

Baca Juga

Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional Imbas Gempa Flores

Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional Imbas Gempa Flores

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf alias Gus Irfan, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang di balik pengajuan usulan kenaikan anggaran tersebut. Menurut Gus Irfan, kenaikan biaya BPIH untuk tahun 2027 ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor krusial. Salah satu faktor utama yang memicu penyesuaian biaya ini adalah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) atau kenaikan harga minyak dunia. Kenaikan harga minyak di tingkat global ini berdampak signifikan pada biaya transportasi dan operasional penerbangan serta akomodasi yang dibutuhkan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Di samping faktor kenaikan harga minyak dunia, terdapat faktor eksternal lain yang berasal dari kebijakan pemerintah Arab Saudi selaku tuan rumah penyelenggaraan haji. Pemerintah Arab Saudi diketahui telah mengambil kebijakan untuk menghapus layanan kelas D bagi jemaah haji. Dampak dari penghapusan layanan kelas D ini adalah jemaah haji Indonesia secara otomatis harus beralih dan masuk ke dalam layanan kelas C. Pergeseran dari kelas D ke kelas C ini secara langsung mengubah skema harga layanan yang disediakan, sehingga tarif dasar pelayanan mengalami penyesuaian dan harganya pun otomatis berubah.

Baca Juga

Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban Gempa

Walaupun perubahan dari layanan kelas D ke layanan kelas C ini berimplikasi pada perubahan harga dan kenaikan biaya yang harus ditanggung oleh jemaah, pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi berupa fasilitas yang lebih baik. Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyatakan komitmen penuhnya untuk terus mengawal kualitas pelayanan di lapangan. Gus Irfan menegaskan bahwa dirinya berkomitmen akan ada peningkatan pelayanan yang signifikan bagi seluruh jemaah haji Indonesia yang menempati layanan kelas C tersebut, demi kelancaran dan kekhusyukan jemaah selama beribadah.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenhaj

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalan Nasional Imbas Gempa FloresKondisi Impor Minyak Mentah Indonesia dan Implementasi Kebijakan Biodiesel B50Kapal Rumah Sakit TNI AD Berlayar ke NTT Bantu Korban GempaLangkah Aman Menghadapi Dampak Masjid Roboh Pascagempa Magnitudo 7,7 di NTTRespons Menhub Terkait Desakan Mundur Dirjen Perhubungan Laut Imbas Kecelakaan KapalHUT ke-81 RI, Bobby Nasution Dorong Pengendalian Inflasi dan Pemerataan PembangunanPelabuhan Pelindo di NTT Berangsur Normal, Pemulihan Maumere DipercepatRencana Pertemuan Donald Trump dan Kim Jong Un pada Akhir 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumBeritaEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap