Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersiap mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan atau pemblokiran terhadap sebanyak 191.000 unit handphone yang terdata menggunakan nomor IMEI ilegal. Dari total 191.000 unit handphone yang masuk dalam daftar rencana pemblokiran tersebut, sebagian besar merupakan produk iPhone, yakni mencapai 176.000 unit. Langkah shut down atau penonaktifan secara massal ini dilakukan menyusul maraknya peredaran gawai yang menyalahi prosedur pendaftaran identitas perangkat di tanah air.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ratusan ribu ponsel tersebut dilakukan lantaran menyalahi aturan pendaftaran nomor IMEI. Selain untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tindakan ini diambil guna melacak asal-usul pembelian perangkat ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap toko resmi yang kedapatan menjual unit handphone ilegal kepada konsumen.
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Peredaran perangkat ilegal kerap didorong oleh selisih harga perangkat antara pasar dalam negeri dan luar negeri. Sebagai contoh, pada tahun 2022 lalu, harga iPhone 14 Pro Max di Indonesia dibanderol mulai dari Rp21,9 juta, sedangkan di Singapura dijual mulai dari Rp19,6 juta. Meskipun menawarkan harga berbeda, membeli perangkat impor tanpa prosedur yang sah membawa konsekuensi besar. Pasalnya, jika pengguna tidak mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor, maka secara otomatis barang yang dibeli tersebut tidak dapat digunakan sama sekali.
Untuk menjamin legalitas perangkat seluler, proses pendaftaran atau registrasi IMEI di Indonesia dapat dilakukan melalui tiga saluran resmi, yaitu Bea Cukai, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pendaftaran IMEI melalui Kemenperin hanya berlaku secara khusus bagi unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dijual secara resmi di dalam negeri. Sementara itu, registrasi melalui Bea Cukai terbatas untuk unit HKT yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri, di mana data penumpang dapat didaftarkan secara daring melalui beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya

Adapun pendaftaran IMEI melalui operator seluler memiliki fungsi berbeda, yakni hanya diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung ke Indonesia dengan durasi tidak boleh lebih dari 90 hari. Bagi orang asing yang berencana melakukan kunjungan singkat kurang dari 90 hari, mereka tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat yang diimpor. Untuk memastikan legalitas perangkat dan mencegah peredaran barang pasar gelap, konsumen dapat memeriksa keaslian nomor IMEI melalui label pada kotak handphone, menu pengaturan perangkat, situs resmi milik Kemenperin di imei.kemenperin.go.id, maupun situs web resmi dari produsen handphone terkait.






