Setiap perangkat telekomunikasi yang dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri harus tercatat resmi agar tidak terblokir dari jaringan seluler lokal. Pemilik yang baru membeli atau membawa gawai impor perlu melewati tahapan registrasi sebelum sinyal operator dalam negeri dapat digunakan secara permanen. International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdiri dari 15 digit angka menjadi data pokok yang diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mencatat nomor identitas unik perangkat. Pengguna dapat menekan kode panggilan *#06# pada papan tombol telepon untuk memunculkan 15 digit nomor IMEI beserta kode batang. Bagi pengguna iPhone yang belum aktif atau baru diatur ulang, nomor tersebut dapat diakses dengan mengetuk ikon Info pada layar aktivasi Hello. Pada model iPhone 6s hingga iPhone 13 series, angka IMEI juga tertera pada baki kartu SIM, sedangkan iPhone 14 dan generasi yang lebih baru tidak menyediakannya di bagian tersebut. Pilihan lainnya adalah menghubungkan gawai ke komputer melalui aplikasi iTunes atau Apple Devices di PC, menggunakan Finder pada Mac dengan sistem operasi macOS Catalina 10.15 ke atas, atau memeriksa menu Perangkat di laman account.apple.com.
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Setelah nomor IMEI didapatkan, pemohon dapat mengisi formulir registrasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beroperasi 24 jam atau aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store dan Apple App Store. Sistem permohonan mengizinkan pendaftaran hingga dua unit perangkat dalam satu formulir pengajuan. Terkait kewajiban fiskal, gawai bawaan penumpang dengan nilai di bawah 500 USD mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak sehingga proses pendaftarannya gratis. Sebaliknya, unit dengan nilai di atas 500 USD dikenakan pungutan impor yang mencakup Bea Masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 10 hingga 20 persen. Proses penyelesaian administrasi ini umumnya memerlukan waktu 1x24 jam kerja setelah berkas diterima secara lengkap.
Tahap berikutnya adalah memastikan status legalitas perangkat setelah verifikasi kepabeanan selesai. Pengguna dapat mengakses tautan beacukai.go.id/cek-imei untuk melihat data pendaftaran serta status pelunasan pajak impor. Apabila data telah terintegrasi, validasi lanjutan dapat dilakukan melalui portal imei.kemenperin.go.id guna memastikan perangkat telah masuk ke basis data Kementerian Perindustrian. Untuk memeriksa cakupan garansi, status aktivasi, dan kelayakan AppleCare, pengguna juga bisa memasukkan nomor identitas gawai ke situs checkcoverage.apple.com.
Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya

Terdapat beberapa hal penting yang membedakan unit impor dengan unit resmi peredaran lokal. Kode model gawai seperti PA/A atau ID/A menandakan unit resmi Indonesia, sedangkan kode LL/A untuk Amerika Serikat, ZP/A untuk Hong Kong, dan J/A untuk Jepang menandakan unit asal luar negeri. Pengguna juga perlu memperhatikan bahwa perangkat yang hanya didaftarkan menggunakan paspor turis asing memiliki masa aktif akses jaringan seluler lokal maksimal 90 hari sebelum sinyal berhenti berfungsi. Di tingkat global, pengawasan identitas gawai turut didukung oleh GSMA Device Registry yang mengelola GSMA Block List lintas operator di lebih dari 150 negara untuk mencegah pemanfaatan perangkat yang dilaporkan hilang atau dicuri.






