BPJS PBI, yang juga dikenal sebagai PBI JK atau PBI JKN, merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Melalui program ini, seluruh iuran kepesertaan ditanggung penuh oleh pemerintah. Pada tahun 2026, pemerintah Indonesia terus menjalankan pemutakhiran data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 5 dengan fokus utama pada kelompok yang paling rentan.
Konsekuensi dari pemutakhiran data berkala tersebut adalah warga yang taraf ekonominya dinilai telah meningkat atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria dapat mendapati status kepesertaan PBI JK mereka diputus atau dinonaktifkan secara sepihak oleh sistem. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kepastian status kepesertaan jaminan kesehatan mereka secara berkala agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai kanal resmi yang disediakan. Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan masuk menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu memilih menu Peserta untuk melihat profil kepesertaan secara lengkap. Selain itu, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan asisten virtual CHIKA (Chat Assistant JKN) di WhatsApp nomor 0811-8750-400, aplikasi Telegram melalui akun bot @ChikaBPJSKesehatanbot, serta halaman Facebook BPJS Kesehatan RI. Masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 165 menggunakan telepon seluler atau memanfaatkan layanan SMS Gateway dengan mengirim pesan berformat NIK spasi NIK ke nomor 0877-7550-0400.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Bagi masyarakat yang tergolong benar-benar kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan sosial maupun PBI JK, usulan kepesertaan dapat diajukan secara langsung. Masyarakat dapat mendatangi kantor desa, kantor kelurahan, atau kantor dinas sosial setempat untuk menyampaikan permohonan tersebut. Selain jalur administrasi langsung, pengajuan usulan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Seluruh layanan pengecekan serta proses pengaktifan kepesertaan PBI JK yang berjalan melalui prosedur resmi pemerintah diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Terkait prosedur pengaktifan kembali atau reaktivasi PBI JK, terdapat ketentuan khusus yang wajib diperhatikan. Reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Bagi peserta yang statusnya telah berhasil diaktifkan kembali, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN agar data tetap valid.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Secara ketentuan umum pada BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang sempat tidak aktif akan dinyatakan kembali aktif paling lambat dalam jangka waktu 1 x 24 jam setelah peserta menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran tertunggak dan iuran bulan berjalan. Pada tahun 2026, pembayaran melalui transaksi digital seperti aplikasi Mobile JKN, layanan mobile banking, maupun dompet elektronik dapat memicu aktivasi status secara real-time atau hanya memerlukan waktu beberapa menit berkat adanya sinkronisasi data otomatis antara pihak perbankan dan BPJS Kesehatan.






