Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi besar pemerintah untuk menarik modal dari berbagai penjuru dunia. Selain itu, penetapan ini bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat transaksi komersial dan penyelesaian sengketa bisnis yang memenuhi standar internasional.
Sebagai pusat keuangan yang modern, PFII dirancang untuk memfasilitasi berbagai macam aktivitas keuangan dan investasi global. Di dalam kawasan khusus ini, beragam kegiatan ekonomi yang diperbolehkan mencakup sektor perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, hingga transaksi komoditas emas atau bullion. Tidak hanya itu, PFII juga akan mengakomodasi perkembangan teknologi finansial (fintech), keuangan syariah, pengelolaan dana keluarga atau family office, pusat perbendaharaan (treasury center), serta manajemen investasi. Kehadiran berbagai sektor ini diharapkan dapat menjadikan PFII sebagai ekosistem keuangan yang lengkap dan kompetitif di tingkat global.
Untuk memastikan pengelolaan kawasan ini berjalan dengan baik dan profesional, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan struktur kelembagaan yang komprehensif bagi PFII. Struktur kelembagaan ini nantinya akan terdiri atas beberapa komponen penting, yaitu Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII. Kehadiran lembaga-lembaga ini dirancang untuk menciptakan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan tepercaya, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi para pelaku industri keuangan internasional yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Peringatan Tsunami Gempa NTT Berakhir, Warga Diminta Tetap Jauhi Pantai

Aspek hukum dan penyelesaian sengketa juga menjadi perhatian utama dalam pengembangan PFII sebagai pusat arbitrase dunia. Pemerintah akan membentuk sistem peradilan khusus yang mencakup Pengadilan PFII di bawah naungan Mahkamah Agung serta Lembaga Arbitrase PFII. Untuk mendukung efisiensi transaksi di kawasan ini, bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Selain itu, prinsip hukum komersial dan standar internasional juga dapat diadopsi di dalam lingkungan PFII. Kepercayaan hukum ini diperkuat dengan kebijakan bahwa hakim ad hoc di PFII dapat dipilih dari talenta hukum terbaik yang berasal dari Indonesia maupun secara global.
Di samping kepastian hukum, pemerintah juga menyediakan berbagai insentif menarik guna menjaring dana global dan mempermudah operasional bisnis di PFII. Kawasan ini akan memberikan jaminan kepastian untuk transfer dan repatriasi modal serta laba bagi para investor. Dukungan lain yang disiapkan pemerintah meliputi pemberian fasilitas perpajakan bagi kegiatan-kegiatan usaha yang memenuhi syarat, penyediaan golden visa, serta pelayanan perizinan yang kompetitif agar proses administrasi bisnis berjalan lebih cepat dan efisien.
Sejarah BCA, Pertemuan Sudono Salim, Mochtar Riady, dan Petunjuk Spiritual Gunung Kawi

Meskipun menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas untuk menarik investasi, PFII tetap berkomitmen pada prinsip kepatuhan dan transparansi global. Pemerintah memastikan bahwa kawasan ini akan tetap menerapkan aturan antipencucian uang dengan ketat dan menjaga transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership). Selain itu, kewajiban perpajakan serta pelaksanaan pertukaran informasi internasional akan tetap diberlakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan menjaga integritas PFII di mata dunia.






