Polda Metro Jaya memastikan arus lalu lintas di DKI Jakarta tetap berjalan normal menjelang rencana aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR, Kamis (27/8/2026). Rekayasa maupun pengalihan arus kendaraan akan diterapkan secara situasional bergantung pada perkembangan di lapangan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan lalu lintas ibu kota terpantau aman serta kondusif hingga Rabu (26/8/2026) malam. Polisi belum memberlakukan pengalihan arus secara menyeluruh karena skema lalu lintas akan langsung disesuaikan jika terjadi kepadatan akibat pergerakan massa di sekitar titik aksi.
Firman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas, serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Kebakaran Rumah di Muara Angke, 2 Warga Terluka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi dari dua elemen masyarakat, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Putih (AMP). Berdasarkan laporan yang masuk, estimasi massa diperkirakan mencapai sekitar 500 orang yang akan berkonsentrasi di area DPR/MPR. Kepolisian juga masih menunggu konfirmasi dari kelompok lain yang berencana menggelar unjuk rasa.
Budi menjelaskan bahwa surat pemberitahuan resmi sangat dibutuhkan agar aparat kepolisian dapat memperhitungkan jumlah personel pengamanan secara presisi. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran aksi penyampaian aspirasi sekaligus melindungi aktivitas masyarakat umum lainnya, mulai dari operasional transportasi publik, kegiatan belajar tatap muka di sekolah, hingga operasional pusat perbelanjaan dan denyut perekonomian.
Koalisi Ojol Nasional Imbau Pengemudi Tak Terprovokasi Kabar Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Pihak kepolisian menegaskan tetap memberi ruang penuh bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai koridor hukum. Kendati demikian, para peserta aksi diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban, tidak merusak fasilitas umum, serta menghormati hak masyarakat luas.






