Pemangkasan dan pergeseran anggaran operasional berdampak langsung terhadap upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Sejumlah petugas lapangan terpaksa merogoh kocek pribadi terlebih dahulu agar proses pemadaman api tetap berjalan tanpa menunggu birokrasi pencairan dana pengganti.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Rusmadi mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia menyatakan sebagian personel di jajarannya memang harus menalangi biaya operasional saat turun memadamkan titik api di lapangan, sembari menunggu alokasi anggaran pengganti yang ditargetkan cair paling lambat September 2026.
Rusmadi menjelaskan bahwa Dinas Kehutanan Kaltim sebenarnya memperoleh alokasi dana sekitar Rp19 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Namun, dana tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk pemadaman karhutla, melainkan dibagi ke dalam beberapa pos kegiatan lain seperti pemulihan ekosistem. Proses pencairannya pun masih membutuhkan waktu akibat adanya mekanisme pergeseran anggaran.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Menanggapi pengeluaran mandiri para petugas, Rusmadi memberikan jaminan bahwa seluruh dana pribadi yang terpakai di lapangan akan diganti oleh pemerintah daerah. Penggantian biaya tersebut mensyaratkan kelengkapan bukti operasional yang jelas demi akuntabilitas penggunaan uang negara.
Setiap kegiatan pemadaman yang ditalangi personel wajib disertai dokumen pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumentasi foto kegiatan. Hal ini diperlukan karena verifikasi pencairan anggaran negara membutuhkan bukti fisik yang sah hingga nominal terkecil.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Di tengah keterbatasan dana operasional sementara, Dishut Kaltim terus menyiagakan jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Seluruh kepala KPH diperintahkan untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing selama ancaman karhutla berlangsung serta meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan unsur pemerintah setempat.
Penanganan karhutla di Kalimantan Timur juga melibatkan lebih dari 5.000 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah dibentuk oleh Dishut Kaltim. Personel KPH bersama para sukarelawan tidak hanya diterjunkan untuk memadamkan kobaran api di kawasan hutan, tetapi juga diinstruksikan turun tangan jika kebakaran terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL).






