berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Penyesuaian Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas Rawat Inap, Jadwal, Iuran, dan Prosedur Layanan

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 17.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyesuaian Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas Rawat Inap, Jadwal, Iuran, dan Prosedur Layanan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah tengah mempersiapkan peralihan sistem layanan kesehatan rawat inap di Indonesia. Skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan dirancang secara khusus untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 guna memastikan kesetaraan dan kesamaan layanan medis bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem KRIS ditargetkan dapat terselenggara di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Regulasi tersebut sebelumnya juga mengamanatkan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025.

Mengenai perkembangan regulasi terkini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden terkait regulasi satu paket KRIS saat ini sedang dalam proses finalisasi. Menimbang masih adanya penyesuaian aturan dan perpres tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi implementasi sistem KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.

Dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan, evaluasi fasilitas ruang rawat inap KRIS dikoordinasikan secara terpadu oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan. Terkait penyesuaian fasilitas tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti meminta pihak rumah sakit mitra untuk tetap mempertahankan kapasitas jumlah tempat tidur dan memenuhi persyaratan sesuai 12 kriteria KRIS tanpa mengurangi akses layanan bagi pasien.

Baca Juga

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Selama masa transisi berlangsung, penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif KRIS yang diatur dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih dalam proses penghitungan. Oleh sebab itu, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, tarif iuran kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) bernilai 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.

Bagi kelompok peserta tertentu, pembiayaan iuran ditanggung langsung oleh kas negara. Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri. Hal serupa berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dengan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun yang dibayar oleh Pemerintah. Agar kepesertaan dalam program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini terus aktif, peserta memiliki kewajiban membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Di samping ketentuan iuran, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan hak kepada peserta untuk meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atau mengakses rawat jalan eksekutif dengan konsekuensi membayar selisih biaya. Peserta juga diimbau untuk selalu tertib menyetorkan iuran guna menghindari sanksi finansial saat membutuhkan tindakan medis. Keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan pengenaan denda layanan dengan nilai maksimal mencapai Rp30 juta jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap