Pemerintah tengah mempersiapkan peralihan sistem layanan kesehatan rawat inap di Indonesia. Skema Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan dirancang secara khusus untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 guna memastikan kesetaraan dan kesamaan layanan medis bagi seluruh peserta jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, sistem KRIS ditargetkan dapat terselenggara di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Regulasi tersebut sebelumnya juga mengamanatkan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025.
Mengenai perkembangan regulasi terkini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden terkait regulasi satu paket KRIS saat ini sedang dalam proses finalisasi. Menimbang masih adanya penyesuaian aturan dan perpres tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar masa transisi implementasi sistem KRIS diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025.
Dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan, evaluasi fasilitas ruang rawat inap KRIS dikoordinasikan secara terpadu oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan. Terkait penyesuaian fasilitas tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti meminta pihak rumah sakit mitra untuk tetap mempertahankan kapasitas jumlah tempat tidur dan memenuhi persyaratan sesuai 12 kriteria KRIS tanpa mengurangi akses layanan bagi pasien.
Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat Pemulihannya

Selama masa transisi berlangsung, penetapan besaran iuran, manfaat, dan tarif KRIS yang diatur dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih dalam proses penghitungan. Oleh sebab itu, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Untuk peserta mandiri, tarif iuran kelas 1 ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara itu, iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) bernilai 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Bagi kelompok peserta tertentu, pembiayaan iuran ditanggung langsung oleh kas negara. Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar secara mandiri. Hal serupa berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dengan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun yang dibayar oleh Pemerintah. Agar kepesertaan dalam program yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini terus aktif, peserta memiliki kewajiban membayar iuran rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Di samping ketentuan iuran, Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memberikan hak kepada peserta untuk meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atau mengakses rawat jalan eksekutif dengan konsekuensi membayar selisih biaya. Peserta juga diimbau untuk selalu tertib menyetorkan iuran guna menghindari sanksi finansial saat membutuhkan tindakan medis. Keterlambatan pembayaran iuran dapat mengakibatkan pengenaan denda layanan dengan nilai maksimal mencapai Rp30 juta jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.






