Sebanyak 1,3 ton ketamin berhasil digagalkan penyelundupannya di wilayah perairan Bintan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), serta TNI Angkatan Laut (TNI AL). Operasi pengadangan taktis ini menyasar sebuah kapal kargo berbendera Tanzania yang teridentifikasi membawa muatan barang terlarang tersebut ke wilayah Indonesia. Langkah penindakan ini menjadi salah satu pencapaian besar di wilayah perbatasan laut Kepulauan Riau yang melibatkan koordinasi lintas instansi secara intensif demi menjaga keamanan wilayah perairan nasional.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut barang haram ini memiliki rekam jejak perubahan identitas yang cukup dinamis guna menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan data penyelidikan yang dihimpun petugas, kapal kargo yang saat ini beroperasi dengan nama MV King Sun tersebut awalnya merupakan sebuah kapal penangkap ikan dengan nama Chin Cun No. 12 yang berlayar di bawah bendera Vanuatu. Setelah itu, kapal tersebut sempat berganti nama menjadi Kapal Fude dengan tipe kapal kargo dan berganti bendera menjadi Tanzania. Dalam operasional terakhirnya saat disergap petugas di laut, kapal tersebut tetap menggunakan tipe kapal kargo dengan bendera Tanzania namun di bawah nama MV King Sun. Perubahan identitas kapal yang berulang kali ini menjadi salah satu perhatian penting dalam proses pelacakan yang dilakukan oleh tim gabungan.








