Aksi orang tidak dikenal yang mendatangi area parkir umum untuk memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan milik warga belakangan ini marak terjadi dan menjadi viral di media sosial. Tindakan mencurigakan yang sering disebut dengan istilah "ngolong" ini kerap dikaitkan dengan aktivitas debt collector atau "mata elang". Kehadiran oknum-oknum ini tentu saja menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi para pemilik mobil yang sedang memarkirkan kendaraan mereka di tempat umum.
Mengenai fenomena ini, Founder sekaligus CEO Inspector Mobil, Sundoro Edi Pranoto, memberikan penjelasannya. Ia memaparkan bahwa tindakan menyisir nomor rangka dan nomor mesin langsung di lapangan umumnya dilakukan untuk memastikan identitas fisik kendaraan. Hal ini biasanya menyasar mobil-mobil yang memang sedang masuk dalam daftar pencarian pihak leasing atau perusahaan pembiayaan karena masalah administratif atau tunggakan.
Pemeriksaan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin menjadi patokan utama bagi para penagih utang di lapangan. Langkah ini diambil karena pengubahan pelat nomor polisi atau identitas kendaraan sangat mudah dilakukan oleh oknum tertentu yang ingin menghindari kejaran leasing. Dengan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin yang sifatnya permanen pada bodi dan mesin mobil, mereka dapat memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar unit yang sedang dicari atau bukan.
Akhir Cerita Ojol Diamuk Sopir Alphard di Jakarta Selatan, Berakhir Damai dan Korban Mendapat Bantuan

Namun, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa aksi mengintip atau menginvestigasi mobil secara acak di parkiran umum tidak selalu berkaitan dengan urusan leasing resmi. Praktik ini kerap kali disalahgunakan sebagai modus kejahatan baru untuk menakut-nakuti pemilik kendaraan. Oknum pelaku kejahatan sengaja mengincar mobil secara acak agar pemiliknya panik ketika dihampiri, lalu memanfaatkan kepanikan tersebut untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang damai.
Bagi pemilik kendaraan yang memang memiliki keterlambatan cicilan atau kredit macet, penting untuk dipahami bahwa ada prosedur hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pihak penagih sebelum mereka dapat menarik unit kendaraan. Debt collector tidak boleh melakukan penyitaan secara sepihak tanpa dokumen yang sah. Pemilik kendaraan berhak meminta surat penunjukan resmi dan dokumen pendukung dari pihak yang bersangkutan.
DJP Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Dokumen wajib yang harus ditunjukkan oleh debt collector saat bertugas meliputi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Tugas Resmi yang dikeluarkan langsung oleh pihak leasing, serta Sertifikat Jaminan Fidusia. Apabila oknum penagih utang tersebut tidak mampu menunjukkan ketiga dokumen wajib tersebut, maka keberadaan dan tindakan mereka di lapangan dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Guna mengantisipasi tindakan intimidasi atau pemerasan dari oknum-oknum tersebut di area parkir umum, pemilik kendaraan diimbau untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika dihampiri oleh orang tidak dikenal yang mencurigakan, segera tanyakan identitas dan dokumen resmi mereka. Apabila Anda merasa terancam atau sedang berada di dalam mobil sendirian, jangan ragu untuk merekam video sebagai bukti, membunyikan klakson mobil sekencang mungkin untuk memancing perhatian orang-orang di sekitar, atau segera menghubungi pihak kepolisian.






