Bagaimana prosedur penindakan rekening bank terkait pinjol ilegal oleh Satgas PASTI berjalan dan seberapa besar dana masyarakat yang berhasil diselamatkan? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah maraknya korban transaksi keuangan tanpa izin. Berdasarkan kerja koordinasi antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tindakan pemutusan rantai transaksi dilakukan secara terstruktur melalui pemblokiran rekening bank penerima aliran dana mencurigakan.
Berapa banyak rekening bank yang telah diverifikasi dan diblokir oleh otoritas?
Sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatat telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Tindak lanjut pengaduan tersebut menghasilkan verifikasi terhadap 872.395 rekening bank yang dilaporkan, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Dari langkah pemblokiran ini, total dana korban yang dibekukan mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Selain membekukan aset kejahatan, IASC berhasil mengembalikan dana senilai Rp 169 miliar yang bersumber dari rekening pelaku pada 19 bank.
Apa saja modus utama pinjol dan investasi ilegal yang dihentikan operasinya?
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Pada triwulan pertama 2026 (Januari hingga Maret), Satgas PASTI menghentikan operasional 951 hingga 953 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal. Entitas-entitas tersebut teridentifikasi menjalankan lima modus utama: penipuan jasa periklanan dengan skema deposit, duplikasi atau peniruan identitas entitas berizin, penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap, money game berbasis perekrutan anggota, serta perdagangan aset kripto ilegal.
Penindakan tegas juga menyasar entitas bermodus khusus, seperti Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Universal Peak dihentikan kegiatannya karena menawarkan skema deposit saham dan alokasi saham IPO fiktif tanpa izin OJK, melanggar izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara itu, BAFI Group Indonesia disetop karena membuka layanan konsultasi gagal bayar (galbay) palsu yang mencatut klaim berizin OJK, membujuk korban mengajukan pinjaman baru di platform lain, lalu mengambil bagian komisi dari pencairan tersebut.
Bagaimana langkah pemblokiran sarana komunikasi dan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat?
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk memutus sarana operasional pelaku, Satgas PASTI dan IASC bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI memblokir 94.294 nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas penipuan. OJK pada periode triwulan I 2026 juga memproses 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang terdiri atas 8.515 aduan pinjol ilegal, 1.933 aduan investasi ilegal, dan 68 aduan pergadaian ilegal. Di sisi pengawasan industri, regulator menjatuhkan puluhan sanksi peringatan tertulis, perintah tertulis, dan sanksi denda kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Masyarakat yang mendapati indikasi rekening bank penampung pinjol ilegal atau menjadi korban penipuan dapat menyampaikan laporan secara resmi melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, saluran WhatsApp 081 157 157 157, atau surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.






