berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pengembalian Dana Program Makan Bergizi Gratis dan Temuan Rekening Bermasalah

Bambang SetiawanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.27 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengembalian Dana Program Makan Bergizi Gratis dan Temuan Rekening Bermasalah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah mengembalikan dana ke kas negara dengan jumlah yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp311,24 miliar. Langkah pengembalian dana ini dilakukan setelah lembaga tersebut menemukan adanya ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau yang lebih dikenal sebagai unit dapur untuk program Makan Bergizi Gratis yang terindikasi bermasalah. Temuan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan rekening virtual yang digunakan dalam operasional program Makan Bergizi Gratis.

Apa yang memicu proses investigasi hingga ditemukannya ratusan rekening bermasalah tersebut?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Proses investigasi bermula saat Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mulai memimpin lembaga tersebut. Pada masa awal kepemimpinannya, Sudaryono menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rekening virtual milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan secara intensif di internal BGN, ditemukan fakta bahwa terdapat 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memiliki berbagai persoalan serius. Pemeriksaan ini diumumkan di Kantor BGN, Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2026.

Berapa rincian pasti dana yang dikembalikan dan apa saja bentuk pelanggaran yang ditemukan?

Baca Juga

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Total dana negara yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan oleh Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp311.246.295.184. Jumlah dana yang sangat besar ini ditarik dari 414 unit dapur program Makan Bergizi Gratis karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala BGN, bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan sangat beragam. Beberapa persoalan utama meliputi penggunaan rekening ganda untuk satu unit pelayanan, adanya rekening yang telah menerima pencairan dana meskipun dapur tersebut belum beroperasi, hingga temuan di mana dana telah ditransfer ke rekening dapur yang wujud fisiknya bahkan tidak ada.

Bagaimana rincian pengembalian dana dari masing-masing bank penyalur?

Dana ratusan miliar yang dikembalikan ke kas negara tersebut berasal dari rekening virtual di lima bank berbeda. Badan Gizi Nasional mencatat bahwa nilai pengembalian paling besar berasal dari rekening virtual yang menggunakan layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari bank ini, dana yang ditarik mencapai Rp137,5 miliar yang berasal dari 121 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Posisi kedua ditempati oleh Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total pengembalian sebesar Rp74 miliar dari 117 unit dapur. Selanjutnya, rekening di Bank Mandiri menyumbang pengembalian dana sebesar Rp71,6 miliar yang bersumber dari 129 unit dapur. Selain itu, Bank Tabungan Negara (BTN) turut mengembalikan dana sebesar Rp15,3 miliar yang berasal dari 28 unit dapur. Terakhir, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengembalikan saldo sebesar Rp12,9 miliar dari 19 unit dapur yang bermasalah.

Apa tindak lanjut dari Badan Gizi Nasional terhadap temuan pelanggaran ini?

Baca Juga

Pembesaran Volume Dua Kubah Lava Gunung Merapi dan Status Aktivitas Terkini

Pembesaran Volume Dua Kubah Lava Gunung Merapi dan Status Aktivitas Terkini

Selain melakukan pengembalian dana secara langsung ke kas negara, Badan Gizi Nasional juga membawa temuan pelanggaran ini ke ranah hukum. BGN telah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk ditelusuri lebih lanjut. Kepala BGN menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat indikasi mens rea atau unsur kesengajaan dan niat jahat dalam penyaluran dana tersebut. Pihak kejaksaan kini memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa apakah ada niat untuk mencuri, melakukan tindak pidana korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya terkait aliran dana program ini.

Siapa pihak yang diduga bertanggung jawab dan apa motivasi di balik penyaluran dana bermasalah ini?

Dalam proses pendalaman kasus, Badan Gizi Nasional menduga adanya keterlibatan oknum terdahulu di internal BGN pada periode sebelumnya. Oknum inilah yang diduga berperan dalam mengirimkan dana ke rekening-rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bermasalah tersebut. Terkait dengan motivasi di balik tindakan ini, pihak BGN menyebutkan ada dua kemungkinan motif utama yang kini sedang diselidiki secara mendalam. Kemungkinan motif pertama adalah dugaan adanya upaya sistematis untuk menguasai dana negara secara melawan hukum. Sementara itu, kemungkinan motif kedua adalah penyaluran dana tersebut diduga sengaja dilakukan semata-mata untuk meningkatkan angka realisasi penyerapan anggaran agar terlihat lebih tinggi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKeuangan NegaraMakan Bergizi GratisBadan Gizi NasionalSudaryono

Berita Terbaru Lainnya

Rencana Tambahan Anggaran Transfer ke Daerah untuk Ratusan PemdaCara Kadin Menyikapi Dampak Geopolitik Usai Pertemuan dengan Presiden PrabowoRincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian PertahananPembesaran Volume Dua Kubah Lava Gunung Merapi dan Status Aktivitas TerkiniTransisi Energi Terbarukan sebagai Solusi Pengembangan Akuakultur Ramah LingkunganEtika Birokrasi dan Keamanan Publik, Mengapa Sayembara Begal Dedi Mulyadi Dinilai Tidak EtisTanggapan KPK atas Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif Abdul WahidMenyikapi dan Memantau Keamanan Pasca-Aksi Massa Pesilat di Surabaya

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap