berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Penerapan PSAK 117, Mengapa Premi Bukan Lagi Acuan Utama Kinerja Asuransi

Usat BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 02.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan PSAK 117, Mengapa Premi Bukan Lagi Acuan Utama Kinerja Asuransi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSAK 117 membawa perubahan yang sangat mendasar dalam cara membaca dan menganalisis laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Terkait hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi menyatakan bahwa masyarakat maupun kalangan investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama dalam menilai kinerja perusahaan asuransi. Perubahan standar akuntansi ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan untuk menyesuaikan cara mereka dalam mengevaluasi kesehatan finansial industri asuransi. Sebelumnya, besaran premi memang kerap dijadikan tolok ukur utama keberhasilan, namun kini pendekatan tersebut tidak lagi relevan dengan standar pelaporan keuangan yang baru diterapkan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, memberikan penjelasan rinci bahwa penyesuaian yang terjadi berfokus pada cara perusahaan asuransi mencatat arus keuangan mereka. Berdasarkan ketentuan di dalam PSAK 117, premi yang diterima oleh perusahaan asuransi tidak lagi langsung dicatat sebagai pendapatan di dalam format laporan laba rugi. Hal ini merupakan sebuah pergeseran pencatatan yang sangat signifikan dari praktik akuntansi sebelumnya, di mana setiap arus kas masuk dari premi nasabah akan secara langsung diakui sebagai bagian dari pendapatan perusahaan pada saat itu juga.

Sebagai pengganti dari metode pencatatan premi secara langsung tersebut, laporan keuangan perusahaan asuransi di bawah standar yang baru ini akan menampilkan komponen yang disebut sebagai pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue. Angka dari insurance revenue ini memiliki makna yang jauh lebih spesifik karena secara langsung mencerminkan pendapatan yang benar-benar diperoleh oleh perusahaan atas jasa perlindungan yang telah diberikan kepada para pemegang polis selama periode berjalan. Dengan demikian, pendapatan baru akan diakui secara proporsional sejalan dengan layanan proteksi yang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh nasabah.

Baca Juga

Rincian Penyesuaian Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026

Rincian Penyesuaian Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026

Perubahan metode pencatatan dalam PSAK 117 ini memiliki tujuan utama yang sangat jelas, yakni untuk menyajikan sumber pendapatan perusahaan asuransi secara riil dan transparan. Laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan diharapkan tidak hanya sekadar mencatat arus kas premi yang masuk, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya. Bagi para investor, standar akuntansi baru ini tentu memberikan tingkat transparansi yang jauh lebih baik. PSAK 117 secara efektif memungkinkan para investor untuk membedakan dengan sangat jelas antara laba yang murni berasal dari aktivitas bisnis inti asuransi dan keuntungan yang didapatkan dari hasil investasi dana kelolaan perusahaan.

Meskipun membawa perubahan yang terbilang besar dalam sistem pelaporan keuangan, sangat penting untuk dicatat bahwa PSAK 117 sama sekali tidak mengubah model bisnis, produk, ataupun berbagai layanan yang selama ini ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada masyarakat luas. Standar akuntansi yang baru ini murni hanya mengubah cara perusahaan dalam mengukur cadangan keuangan mereka serta cara menyajikan laporan keuangan tersebut kepada publik. Lebih lanjut lagi, total laba yang dihasilkan dari satu polis asuransi dipastikan tetap identik antara standar PSAK yang lama dengan standar PSAK 117. Perbedaannya benar-benar hanya terletak pada metode pengukuran dan waktu pengakuan laba tersebut di dalam pembukuan resmi perusahaan.

Baca Juga

Cara Mengelola Anggaran Daerah di Tengah Penyesuaian TKD dan Menanti Dana Tambahan

Cara Mengelola Anggaran Daerah di Tengah Penyesuaian TKD dan Menanti Dana Tambahan

Dengan tidak lagi berlakunya besaran premi sebagai patokan utama dalam menilai kinerja, terdapat beberapa indikator baru yang kini menjadi sangat penting untuk dievaluasi ketika membaca laporan keuangan perusahaan asuransi. Indikator-indikator penting untuk mengevaluasi perusahaan asuransi di bawah standar yang baru ini meliputi pendapatan jasa asuransi atau insurance revenue, hasil jasa asuransi, serta hasil investasi. Selain ketiga indikator tersebut, terdapat satu komponen krusial lainnya yang juga harus diperhatikan dengan saksama, yaitu Contractual Service Margin (CSM). Indikator Contractual Service Margin (CSM) ini memiliki peran yang sangat penting karena secara langsung mencerminkan potensi laba masa depan dari sebuah perusahaan asuransi. Memahami berbagai indikator baru ini akan sangat membantu masyarakat dan investor dalam melakukan analisis yang tepat dan akurat mengenai kondisi finansial perusahaan asuransi di era penerapan standar akuntansi yang baru.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Laporan KeuanganAsuransiPSAK 117AAJISisca Wirjawan

Berita Terbaru Lainnya

Langkah Mudah Memanfaatkan Program Perumahan dan Fasilitas Bebas Pajak di Kota MalangGubernur Bobby Nasution Hadiahi Caroline Nababan Rumah dan Beasiswa Atas Prestasi Medali Emas Olimpiade AsiaAlasan Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal Jakarta dan SurabayaSyarat dan Proses Adopsi Bayi Terlantar di Trenggalek Melalui UPT PPSABMenyaksikan Laga Pramusim Aston Villa Melawan Indonesia All Stars di Stadion Utama Gelora Bung KarnoRincian Penyesuaian Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026Cara Mengelola Anggaran Daerah di Tengah Penyesuaian TKD dan Menanti Dana TambahanKetangguhan Rover Curiosity NASA Menjelajahi Mars Selama Hampir 14 Tahun

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap