Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 atau yang lebih dikenal dengan sebutan PSAK 117 membawa perubahan yang sangat mendasar dalam cara membaca dan menganalisis laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Terkait hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi menyatakan bahwa masyarakat maupun kalangan investor tidak bisa lagi menggunakan besaran premi sebagai acuan utama dalam menilai kinerja perusahaan asuransi. Perubahan standar akuntansi ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan untuk menyesuaikan cara mereka dalam mengevaluasi kesehatan finansial industri asuransi. Sebelumnya, besaran premi memang kerap dijadikan tolok ukur utama keberhasilan, namun kini pendekatan tersebut tidak lagi relevan dengan standar pelaporan keuangan yang baru diterapkan.








