Langkah strategis penataan spektrum frekuensi radio di Indonesia memasuki babak baru yang krusial pada tahun 2026. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyelenggarakan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio pada dua rentang pita utama, yaitu 700 MHz dan 2,6 GHz. Kebijakan ini dihadirkan guna menjawab kebutuhan mendesak industri telekomunikasi terhadap ketersediaan spektrum yang memadai, sekaligus menjadi katalis utama dalam memperluas jangkauan jaringan generasi kelima (5G) dan memperkokoh fondasi jaringan generasi keempat (4G) di seluruh pelosok tanah air.
Ketersediaan spektrum frekuensi radio merupakan fondasi utama bagi penyelenggaraan layanan telekomunikasi seluler bergerak. Tanpa alokasi frekuensi yang seimbang dan mencukupi, upaya peningkatan kualitas layanan internet cepat bagi masyarakat akan menghadapi hambatan kapasitas dan jangkauan sinyal. Melalui pelepasan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Kementerian Komdigi berupaya menghadirkan kombinasi ideal antara lapisan frekuensi rendah (low-band) yang unggul dalam daya jangkau wilayah serta lapisan frekuensi menengah (mid-band) yang unggul dalam kapasitas penghantaran data.
Landasan Regulasi dan Tata Kelola Seleksi Spektrum Komdigi
Pelaksanaan seleksi spektrum frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026 dilandasi oleh instrumen hukum yang komprehensif untuk menjamin transparansi, kepatuhan, dan akuntabilitas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menetapkan tujuan, kriteria, serta prinsip dasar alokasi sumber daya spektrum publik bagi para penyelenggara jaringan bergerak seluler nasional.
Untuk mengawal jalannya tahapan teknis dan administratif, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur pembentukan dan penugasan Tim Seleksi Komdigi. Tim seleksi tersebut diberi mandat penuh untuk merancang jadwal, memverifikasi dokumen administratif, melaksanakan pelelangan harga, hingga memfasilitasi pemilihan blok spekuensi bagi para peserta seleksi.
Kehadiran landasan regulasi melalui Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026 memastikan bahwa tata kelola seleksi pita frekuensi radio berjalan secara kompetitif dan adil. Melalui tata kelola yang terstruktur, alokasi spektrum tidak sekadar diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga diposisikan sebagai instrumen pembangunan nasional yang mengikat operator telekomunikasi pada komitmen perluasan jaringan fisik di lapangan.
Optimalisasi Spektrum 700 MHz Pasca-Analog Switch Off (ASO)
Pita frekuensi 700 MHz merupakan spektrum lapisan bawah yang memiliki nilai ekonomis dan teknis yang sangat tinggi. Karakteristik fisik gelombang elektromagnetik pada frekuensi rendah memungkinkan sinyal merambat dalam jarak yang jauh serta memiliki kemampuan penetrasi yang sangat baik untuk menembus dinding bangunan dan rintangan geografis. Sebelum penataan dilakukan, rentang frekuensi 700 MHz dimanfaatkan secara penuh untuk penyiaran siaran televisi terestrial analog.
Penerapan kebijakan penghentian siaran televisi analog dan pengalihannya ke siaran televisi digital atau dikenal dengan program Analog Switch Off (ASO) telah melahirkan efisiensi penggunaan spektrum yang signifikan. Keberhasilan ASO membuahkan cadangan spektrum baru atau digital dividen seluas 112 MHz pada pita 700 MHz. Dari keseluruhan digital dividen 112 MHz tersebut, pemerintah mengalokasikan pita selebar 90 MHz (skema 2 x 45 MHz) khusus untuk mendukung penggelaran dan penguatan layanan telekomunikasi seluler.
Alokasi 90 MHz pada pita 700 MHz menjadi solusi mendasar dalam menjawab tantangan pemerataan jaringan seluler di Indonesia yang memiliki bentang kepulauan luas dan topografi yang menantang. Karakteristik low-band pada frekuensi 700 MHz memungkinkan operator membangun stasiun pemancar dengan radius cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan spektrum frekuensi yang lebih tinggi. Hal ini secara langsung memberikan efisiensi investasi yang sangat berarti dalam menyediakan jaringan telekomunikasi yang stabil di kawasan permukiman pedesaan, wilayah pelosok, hingga jalur transportasi antardaerah.
Peran Strategis Pita Frekuensi 2,6 GHz untuk Peningkatan Kecepatan Data
Selain membuka seleksi pita frekuensi rendah, Kementerian Komdigi juga melepas pita frekuensi 2,6 GHz ke pasar industri telekomunikasi nasional. Pita frekuensi 2,6 GHz beroperasi sebagai spektrum lapisan menengah (mid-band) yang memegang peran utama dalam penyediaan kapasitas jaringan yang masif dan transmisi data berkecepatan tinggi. Pada pita frekuensi 2,6 GHz ini, tersedia lebar pita total mencapai 190 MHz yang dapat dioptimalkan oleh operator telekomunikasi.
Prosedur Kepatuhan dan Penegakan Pengawasan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Komdigi

Keunggulan utama pita 2,6 GHz terletak pada adopsi teknologi Time Division Duplex (TDD) yang didukung oleh ekosistem industri nirkabel yang sangat matang. Pita 2,6 GHz dengan moda TDD tercatat memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global. Tingginya ketersediaan ragam perangkat dan varian gawai konsumen yang mendukung frekuensi ini memastikan bahwa implementasi teknologi dapat langsung dinikmati oleh masyarakat tanpa kendala keterbatasan pilihan perangkat di pasaran.
Penyediaan spektrum 2,6 GHz secara langsung disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung pencapaian target kecepatan unduh layanan mobile broadband nasional hingga 100 Mbps pada tahun 2029. Target kecepatan 100 Mbps tersebut diproyeksikan melampaui rata-rata kecepatan unduh nasional yang saat ini masih berada di kisaran 63,51 Mbps. Ketersediaan pita lebar 190 MHz pada frekuensi 2,6 GHz menjadi kunci teknis dalam menangani kepadatan lalu lintas data di area perkotaan sekaligus mendongkrak performa konektivitas nasional.
Tahapan dan Hasil Lelang Spektrum Juli 2026
Proses seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang diselenggarakan oleh Kementerian Komdigi pada tahun 2026 melalui serangkaian tahapan lelang berbasis sistem elektronik. Tahapan lelang harga secara resmi digelar pada tanggal 7 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan teknis pemilihan blok frekuensi pada tanggal 8 hingga 10 Juli 2026. Persaingan di antara pelaku industri seluler berlangsung secara terbuka untuk mengamankan spektrum demi ekspansi jaringan masing-masing.
Berdasarkan hasil lelang harga dan pemilihan blok frekuensi tersebut, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk keluar sebagai peserta dengan penawaran tertinggi untuk pita frekuensi 700 MHz. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk mencatatkan penawaran harga sebesar Rp 35,34 miliar per MHz dan berhasil mengamankan hak penggunaan blok frekuensi seluas 30 MHz dengan konfigurasi 2 x 15 MHz pada spektrum low-band tersebut.
Sementara itu, pada pita frekuensi 2,6 GHz, persaingan dimenangkan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Telkomsel tampil sebagai peserta dengan penawaran tertinggi di pita frekuensi 2,6 GHz setelah mengajukan penawaran sebesar Rp 6,823 miliar per MHz. Dengan penawaran tersebut, Telkomsel sukses memperoleh alokasi blok frekuensi berkapasitas besar selebar 80 MHz pada pita mid-band TDD.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penegakan prinsip tata kelola yang adil, Tim Seleksi Komdigi memberikan ruang bagi seluruh peserta seleksi untuk mengajukan sanggahan resmi. Sesuai ketentuan dokumen seleksi, peserta lelang diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan secara daring melalui sistem e-Auction hingga batas waktu tanggal 14 Juli 2026 pukul 15.00 WIB sebelum pengesahan hasil akhir seleksi diumumkan secara resmi.
Penguatan Portofolio Spektrum Operator Telekomunikasi
Keikutsertaan dan keberhasilan operator dalam seleksi frekuensi yang digelar Komdigi membawa implikasi strategis bagi portofolio spektrum frekuensi radio masing-masing perusahaan. Sejak awal, operator seluler XLSmart telah menyatakan minatnya untuk berpartisipasi dalam proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz guna mendukung percepatan layanan jaringan 5G serta memperkuat fondasi jaringan broadband perusahaan.
Berdasarkan laporan operasional kuartal ketiga 2025, XLSmart tercatat mengoperasikan total spektrum frekuensi sebesar 152 MHz yang digunakan untuk melayani 79,6 juta pelanggan. Dalam menyediakan sinyal 5G yang menyeluruh kepada pelanggannya, XLSmart sebelumnya hanya mengandalkan pita frekuensi 2300 MHz dengan lebar pita 40 MHz. Keterbatasan pada frekuensi 2300 MHz tersebut menuntut adanya penambahan spektrum berdaya jangkau luas guna menghadirkan konektivitas 5G yang lebih merata.
Komdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTT

Kemenangan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dalam memperoleh blok 30 MHz (2 x 15 MHz) pada pita 700 MHz menjadi penambahan penting bagi total kepemilikan spektrum perusahaan. Kehadiran spektrum low-band 700 MHz melengkapi portofolio 152 MHz yang telah dioperasikan, sehingga memungkinkan XLSmart memadukan frekuensi 700 MHz untuk jangkauan luas dengan frekuensi 2300 MHz selebar 40 MHz untuk kapasitas data. Di sisi lain, perolehan blok 80 MHz pada pita 2,6 GHz oleh Telkomsel semakin memperkuat kapasitas jaringan Telkomsel dalam menangani kepadatan data tinggi dan menghadirkan layanan broadband berkualitas prima.
Target Jangkauan Layanan 4G dan Penetrasi 5G Nasional
Penyelenggaraan seleksi spektrum frekuensi radio oleh Komdigi dirancang selaras dengan target perluasan konektivitas telekomunikasi nasional. Kementerian Komdigi menetapkan sasaran kuantitatif yang terukur untuk penetrasi jaringan 4G dan 5G agar ketersediaan alokasi frekuensi baru berdampak langsung pada perluasan akses masyarakat di berbagai wilayah.
Pada jaringan 4G, cakupan layanan telekomunikasi di Indonesia pada tahun 2025 tercatat telah berhasil menjangkau 98,95% dari total populasi penduduk. Melalui penambahan spektrum frekuensi dari hasil seleksi ini, Kementerian Komdigi menargetkan cakupan layanan jaringan 4G meningkat menjadi 99,05% dari total populasi pada tahun 2026. Sasaran cakupan populasi 99,05% pada tahun 2026 tersebut sekaligus melampaui target yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Untuk pengembangan teknologi 5G, Kementerian Komdigi memproyeksikan tahapan ekspansi jaringan yang terencana dan bertahap. Pemerintah menargetkan cakupan jaringan 5G dapat meningkat dan menjangkau 8,5% dari total luas wilayah permukiman nasional pada tahun 2026. Pemanfaatan pita frekuensi 700 MHz yang memiliki keunggulan daya jangkau menjadi tumpuan utama dalam mempercepat pemenuhan target luasan permukiman tersebut, melengkapi penyebaran jaringan berkecepatan tinggi di kawasan perkotaan.
Kewajiban Finansial dan Komitmen Pembangunan Jaringan
Penetapan alokasi pita frekuensi radio melalui mekanisme seleksi membawa tanggung jawab yang mengikat bagi setiap operator pemenang. Operator yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi diwajibkan memenuhi kewajiban finansial berupa pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPFR) ke kas negara sesuai dengan nilai lelang yang telah ditentukan.
Selain pembayaran BHP IPFR, Kementerian Komdigi mewajibkan para pemenang lelang untuk menuntaskan komitmen pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi dalam kurun waktu paling lama lima tahun. Komitmen pembangunan jaringan tersebut mencakup dua kewajiban pokok yang harus dipenuhi di lapangan:
- Penyediaan layanan internet bergerak berbasis teknologi 4G di sedikitnya 538 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Komdigi.
- Perluasan cakupan layanan jaringan 5G dengan target jangkauan minimal 51 persen dari total populasi nasional pada kota dan kabupaten yang telah dikomitmenkan dalam dokumen seleksi.
Mandat penyediaan layanan internet bergerak 4G di 538 desa dan kelurahan merupakan wujud nyata penuntasan kesenjangan digital di wilayah yang belum terlayani secara optimal. Sementara itu, mandat perluasan layanan 5G dengan target minimal 51 persen populasi di kabupaten dan kota yang dikomitmenkan memastikan implementasi teknologi generasi terbaru tidak tertunda dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelaksanaan seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dimulai pada tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi digital di Indonesia. Dengan adanya penataan frekuensi pasca-ASO serta pelepasan spektrum mid-band berkapasitas besar, sinergi antara kebijakan pemerintah dan investasi operator telekomunikasi diharapkan mampu mempercepat pemerataan konektivitas internet berkualitas tinggi hingga ke seluruh pelosok tanah air.






