berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Teknologi

Prosedur Kepatuhan dan Penegakan Pengawasan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Komdigi

Marthen TandirerungDiterbitkan 23 Agu 2026 - 08.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prosedur Kepatuhan dan Penegakan Pengawasan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Komdigi
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Sanksi penindakan ini dijatuhkan secara langsung oleh pemerintah karena platform-platform tersebut terbukti tidak mematuhi kewajiban pendaftaran resmi yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Langkah tegas ini menjadi wujud nyata dari upaya kementerian dalam menjalankan pengawasan ruang digital secara terstruktur, ketat, dan berkelanjutan terhadap seluruh sistem elektronik privat yang melayani pengguna di tanah air.

Kebijakan pemblokiran dan penegakan hukum ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) resmi bersama Komisi I DPR. Dalam pemaparannya di hadapan wakil rakyat, Alexander Sabar menegaskan bahwa kementerian tidak ragu untuk menerapkan langkah penegakan hukum administratif yang tegas bagi setiap PSE lingkup privat yang secara konsisten mengabaikan panggilan kewajiban pendaftaran. Ketidakpatuhan terhadap registrasi resmi dinilai sebagai pelanggaran yang dapat mengganggu tata kelola dan ketertiban ekosistem digital nasional.

Bagi para pengembang, pengelola, serta badan usaha penyelenggara sistem elektronik, pemahaman mendalam mengenai kerangka kepatuhan, siklus pengawasan, dan konsekuensi yuridis sangat diperlukan guna memastikan keberlangsungan operasional layanan. Pemutusan akses dari ruang digital Indonesia memberikan dampak langsung terhadap operasional aplikasi, menghentikan aksesibilitas pengguna, serta mencerminkan pentingnya itikad baik dari pengelola platform dalam menyelesaikan kewajiban administratif yang telah digariskan kementerian.

Penegakan Hukum Komdigi dan Sanksi Pemutusan Akses Tiga PSE Privat

Penegakan hukum terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan administratif di Indonesia dijalankan melalui tahapan yang berjenjang dan terukur. Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan sanksi pemutusan akses terhadap tiga PSE lingkup privat setelah melalui serangkaian pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan pendaftaran. Penindakan ini memperlihatkan komitmen Kemkomdigi dalam memastikan bahwa setiap aplikasi yang beredar dan digunakan oleh masyarakat Indonesia beroperasi secara legal dan terdaftar resmi di basis data kementerian.

Dalam penjelasannya kepada Komisi I DPR, Alexander Sabar menyampaikan bahwa sanksi pemblokiran tiga aplikasi tersebut diambil karena tidak adanya pemenuhan kewajiban pendaftaran sesuai dengan instruksi yang telah diberikan. Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan sistem, aplikasi, dan situs web di wilayah Republik Indonesia wajib menghormati yurisdiksi nasional dan melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan oleh instansi pembina dan pengawas ruang digital.

Tindakan pemutusan akses ini menjadi sinyal penting bagi seluruh penyelenggara platform digital bahwa kementerian mengawasi aktivitas sistem elektronik secara cermat. Tanpa adanya legalitas dan tanda daftar resmi, ruang digital berisiko mengalami kekosongan tata kelola. Oleh sebab itu, sanksi pemblokiran diterapkan demi menjaga kepatuhan hukum, transparansi, serta akuntabilitas seluruh sistem elektronik privat yang memberikan layanannya kepada publik di Indonesia.

Landasan Hukum Registrasi PSE Lingkup Publik dan Privat

Kewajiban registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan bersifat mengikat. Setiap entitas yang menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik wajib merujuk pada regulasi utama yang mengatur tata kelola sistem digital nasional secara komprehensif.

Dasar hukum pertama dan utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tersebut, diatur amanat bahwa setiap PSE, baik yang masuk ke dalam lingkup publik maupun lingkup privat, wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Kewajiban ini mengikat seluruh pengelola sistem guna memastikan terciptanya tertib administrasi dan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.

Selain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, ketentuan khusus mengenai pendaftaran bagi sektor swasta diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Berdasarkan PM Kominfo 5/2020 ini, tata cara pendaftaran, pemutakhiran data, serta konsekuensi administratif bagi PSE privat yang melanggar diuraikan secara eksplisit. Hubungan harmonis antara PP 71/2019 dan PM Kominfo 5/2020 mewajibkan seluruh pengembang dan penyelenggara aplikasi untuk taat pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Peran Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital di bawah kepemimpinan Alexander Sabar memegang mandat sentral dalam memantau, mengevaluasi, serta menegakkan kepatuhan seluruh sistem elektronik yang aktif di wilayah Indonesia. Pengawasan yang dijalankan mencakup pemantauan berkala terhadap kepatuhan pendaftaran PSE privat maupun PSE publik, pemetaan platform yang beroperasi, serta pelaksanaan dialog regulasi bersama lembaga legislatif seperti Komisi I DPR.

Baca Juga

Komdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTT

Komdigi Serahkan 15 Ton Bantuan Logistik dan 20 Perangkat Starlink untuk Dukung Penanganan Gempa NTT

Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Ditjen Pengawasan Ruang Digital membagi proses penegakan hukum dan verifikasi pendaftaran ke dalam mekanisme bertahap. Pendekatan ini memungkinkan kementerian untuk memetakan tingkat kepatuhan platform secara objektif, memberikan bimbingan administratif kepada entitas yang kooperatif, serta mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara yang mangkir.

Kehadiran kementerian melalui pengawasan aktif ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengelola sistem elektronik privat memiliki jalur komunikasi resmi dengan pemerintah. Dengan terdaftarnya sistem elektronik di Komdigi, pengawasan terhadap keandalan sistem, perlindungan data, dan ketaatan pada hukum nasional dapat berjalan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Rekapitulasi Kepatuhan Tahap Awal dan Kloter Kedua Penegakan PSE

Penegakan hukum dan pemantauan kepatuhan pendaftaran PSE oleh Komdigi diorganisasikan ke dalam beberapa kloter atau fase terstruktur. Alexander Sabar memaparkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR bahwa pada tahap awal penegakan hukum, terdapat 35 PSE lingkup privat yang diminta secara resmi oleh kementerian untuk segera melakukan pendaftaran.

Dari total 35 PSE lingkup privat pada tahap awal tersebut, tercatat capaian kepatuhan yang signifikan. Hingga tanggal 30 Januari 2026, sebanyak 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban pendaftaran mereka ke kementerian. Angka ini mencerminkan tingginya tingkat kesadaran dan itikad baik dari mayoritas penyelenggara sistem elektronik pada fase pertama dalam mematuhi amanat regulasi di Indonesia.

Selanjutnya, kementerian melanjutkan pengawasan ke kloter kedua penegakan kepatuhan. Pada kloter kedua hingga Januari 2026, Komdigi mencatat terdapat 14 PSE yang berhasil menyelesaikan proses pendaftaran secara resmi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Keberhasilan registrasi 14 PSE ini menambah panjang daftar platform digital privat yang telah sah tercatat dalam sistem administrasi negara.

Meskipun demikian, pada kloter kedua tersebut kementerian juga menemukan sejumlah entitas yang masih memerlukan penanganan lebih lanjut. Hingga Januari 2026, Komdigi menempatkan 7 PSE lainnya di bawah status pemantauan khusus. Pemantauan intensif terhadap 7 PSE ini dilakukan guna memastikan bahwa kendala administratif, teknis, ataupun proses registrasi yang sedang berlangsung dapat segera diselesaikan secara tuntas tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Peringatan Kepatuhan bagi 22 PSE dan Batas Waktu 13 Juli 2026

Sebagai bentuk eskalasi pengawasan terhadap platform yang belum kunjung menyelesaikan registrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Surat peringatan ini ditujukan secara khusus kepada platform-platform yang terdata belum memenuhi kewajiban pendaftarannya sebagaimana diatur dalam PP 71/2019 dan PM Kominfo 5/2020.

Alexander Sabar menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran bagi 22 PSE lingkup privat yang telah menerima surat peringatan tersebut masih dibuka hingga batas waktu akhir pada tanggal 13 Juli 2026. Batas waktu ini memberikan jendela kesempatan bagi para pengelola sistem untuk segera melengkapi dokumen persyaratan administratif dan teknis sebelum kementerian memberlakukan tindakan penindakan hukum berikutnya.

Apabila sampai dengan batas waktu 13 Juli 2026 platform-platform tersebut tidak kunjung melakukan pendaftaran resmi, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Konsekuensi hukum terberat yang telah disiapkan oleh pemerintah mencakup tindakan pemutusan akses atau pemblokiran sistem elektronik dari jaringan internet Indonesia. Langkah penindakan tegas ini menunjukkan bahwa kementerian tidak memberikan kompromi bagi penyelenggara yang mengabaikan peringatan resmi negara.

Baca Juga

Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Respons Pengelola Platform dan Komitmen Kepatuhan Tiga PSE Privat

Dalam proses pelaksanaan penegakan regulasi pendaftaran, Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE lingkup privat. Dari 25 entitas yang menerima surat pemberitahuan tersebut, kementerian mencatat dinamika respons yang beragam, di mana terdapat tiga PSE lingkup privat yang menunjukkan itikad baik dengan membangun komunikasi aktif bersama kementerian serta menyampaikan komitmen dan/atau memulai proses pendaftaran.

Ketiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang secara proaktif telah berkomunikasi dan menyampaikan komitmen kepatuhan tersebut meliputi:

  1. PT Ayo Indonesia Maju, yang mengelola nama sistem elektronik ayo.co.id dengan nama aplikasi AYO: Super Sport Community App.
  2. SIX CONTINENTS HOTELS, INC, yang mengelola nama sistem elektronik sixsenses.com dengan nama aplikasi Six Senses.
  3. Strava Inc, yang mengelola nama sistem elektronik strava.com dengan nama aplikasi Strava: Run, Bike, Wal.

Respons positif dari PT Ayo Indonesia Maju (ayo.co.id), SIX CONTINENTS HOTELS, INC (sixsenses.com), dan Strava Inc (strava.com) menjadi contoh nyata pentingnya jalur komunikasi resmi antara penyelenggara sistem privat dan kementerian regulator. Dengan menyampaikan komitmen dan memproses pendaftaran, pihak pengelola layanan menunjukkan kepatuhan terhadap yurisdiksi Indonesia serta berupaya melindungi operasional aplikasinya agar tetap dapat diakses secara legal oleh masyarakat pengguna.

Sebaliknya, bagi platform lain yang masuk dalam daftar penerima surat pemberitahuan namun belum memberikan tanggapan atau belum memulai registrasi, kementerian terus mendorong agar langkah serupa segera diambil sebelum status penanganan ditingkatkan menjadi surat peringatan resmi dengan ancaman pemutusan akses.

Mekanisme Pengawasan dan Mitigasi Risiko Pemutusan Akses Sistem Elektronik

Pengawasan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Komdigi merupakan proses terintegrasi yang bertujuan menciptakan ekosistem siber yang tertib, aman, dan taat hukum. Bagi para penyelenggara sistem elektronik privat, mitigasi risiko sanksi pemutusan akses harus dilakukan dengan memahami seluruh alur kepatuhan yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PSE privat adalah mengidentifikasi status layanannya sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Setiap PSE yang menyediakan layanan di Indonesia, baik sistem web maupun aplikasi mobile, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi tanpa menunggu datangnya surat peringatan.

Langkah kedua adalah merespons setiap bentuk surat resmi dari kementerian secara cepat dan kooperatif. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh PT Ayo Indonesia Maju, SIX CONTINENTS HOTELS, INC, dan Strava Inc, membangun komunikasi dan menyerahkan komitmen pendaftaran terbukti menjadi langkah efektif dalam menunjukkan kepatuhan administratif di mata Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

Langkah ketiga adalah mematuhi seluruh tenggat waktu yang telah ditetapkan kementerian. Penetapan batas waktu pendaftaran hingga 13 Juli 2026 bagi 22 PSE yang menerima surat peringatan harus dipatuhi secara ketat guna menghindari sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi penentu utama status operasional platform di ruang digital Indonesia.

Melalui ketaatan penuh terhadap PP 71/2019 dan PM Kominfo 5/2020, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat memastikan kepastian hukum layanannya, melindungi kepentingan jutaan pengguna, serta mendukung terciptanya ruang digital Indonesia yang teratur, tepercaya, dan berdaulat.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komdigi

Berita Terbaru Lainnya

Penerapan Kepatuhan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan UU PDP dan Urgensi Pembentukan Otoritas PengawasImplementasi Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Resmi Berlaku Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026Perpanjangan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah DTP untuk Sektor Perumahan, Aturan, Batasan Harga, dan Syarat PenerimaSerangkaian Serangan Guncang Tiga Provinsi di Tailan Selatan, Satuan Tugas Narathiwat Berlakukan Jam Malam KetatHasil La Liga Espanyol vs Real Madrid, Gol Larut Carlos Espi Pastikan Kemenangan Dramatis Los BlancosHasil Serie A Genoa vs Napoli, Efektivitas Dua Pemain Pengganti Pastikan Kemenangan Partenopei di Pekan PembukaBau Urine Jadi Identitas, Ini Cara Kucing Mengenali Satu Sama LainHasil Serie A Parma vs Cagliari, Gol Alessandro Romano Menangkan Rossoblu

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap