Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan tata kelola baru terkait penempatan devisa yang diperoleh dari pengusahaan komoditas dalam negeri melalui kewajiban parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan strategis ini difokuskan pada penguatan cadangan devisa serta peningkatan ketahanan sistem keuangan nasional dengan memastikan dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam tersimpan di dalam sistem perbankan domestik.
Ketentuan baru ini mengintegrasikan pengawasan penerimaan devisa antara kementerian terkait, lembaga regulator perbankan, himpunan bank milik negara, badan usaha milik negara di sektor ekspor, serta lembaga legislatif. Penataan kembali mekanisme penempatan devisa tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha ekspor sekaligus memperkokoh likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Kebijakan ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui optimalisasi penerimaan valuta asing yang bersumber dari kekayaan alam Indonesia. Sinergi antarlembaga dan penguatan kepatuhan eksportir menjadi kunci utama keberhasilan implementasi regulasi penempatan devisa ini secara menyeluruh.
Landasan Regulasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dan Jadwal Pemberlakuan
Dasar hukum pelaksanaan tata kelola penempatan devisa ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan bentuk revisi atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerbitan aturan revisi ini dimaksudkan untuk memperbarui ketentuan retensi devisa agar pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam negeri berjalan secara lebih optimal.
Aturan wajib parkir DHE SDA di himpunan bank milik negara (Himbara) tersebut resmi berlaku terhitung mulai hari Senin, 1 Juni 2026. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026, seluruh pelaku usaha ekspor yang masuk ke dalam cakupan regulasi diwajibkan untuk mematuhi tata cara serta skema penempatan devisa pada perbankan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberlakuan kebijakan per 1 Juni 2026 ini menjadi tonggak penting dalam penataan arus devisa hasil ekspor. Pemerintah menetapkan regulasi tersebut sebagai instrumen terkoordinasi untuk memastikan bahwa nilai ekonomi dari penjualan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan kontribusi nyata bagi stabilitas moneter dan perekonomian domestik secara berkelanjutan.
Revisi regulasi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum dan efektivitas penempatan devisa. Penegasan tanggal pemberlakuan pada 1 Juni 2026 memberikan batasan waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan administrasi perbankan dan transaksi perdagangan luar negeri mereka.
Ketentuan Penempatan Devisa Sektor Non-Migas dan Sektor Migas
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah membedakan kewajiban penempatan DHE SDA berdasarkan sektor usaha, yakni antara eksportir di sektor non-minyak dan gas bumi (non-migas) serta eksportir di sektor minyak dan gas bumi (migas). Pembedaan ketentuan ini disesuaikan dengan karakteristik komoditas dan kebutuhan operasional dari masing-masing sektor industri.
Bagi eksportir pada sektor non-migas, PP Nomor 21 Tahun 2026 mewajibkan penempatan devisa secara penuh. Berdasarkan aturan tersebut, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA yang diperolehnya pada rekening khusus di dalam negeri. Selain kewajiban penempatan penuh 100 persen, dana devisa non-migas tersebut diwajibkan untuk diparkir selama jangka waktu minimal 12 bulan.
Sementara itu, ketentuan yang berlaku bagi eksportir di sektor minyak dan gas bumi (migas) menetapkan batas minimum persentase dan durasi yang berbeda. Berdasarkan regulasi yang sama, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen dari total DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri. Jangka waktu penyimpanan devisa bagi sektor migas ditetapkan untuk minimal tiga bulan.
Perbedaan kewajiban antara penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan untuk sektor non-migas serta penempatan minimal 30 persen selama minimal tiga bulan untuk sektor migas dirancang untuk memastikan kecukupan pasokan valas domestik dengan tetap mempertimbangkan perputaran modal usaha dari masing-masing jenis komoditas ekspor.
Kewajiban penempatan pada rekening khusus di perbankan dalam negeri ini memastikan bahwa arus valuta asing hasil ekspor benar-benar tercatat dan mengendap dalam sistem moneter nasional. Hal ini mencegah keluarnya devisa secara langsung ke luar negeri setelah transaksi ekspor selesai dilakukan oleh perusahaan.
Ketentuan Batas Maksimal Konversi Valuta Asing ke Rupiah
Selain mengatur kewajiban persentase dan jangka waktu penempatan dana pada rekening khusus di dalam negeri, pemerintah juga menetapkan batasan terkait konversi mata uang. Kebijakan moneter ini diarahkan untuk mengontrol pergerakan valuta asing agar penempatan devisa berjalan secara efektif dan tertib.
Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI wondrX 2026 Perluas Akses KPR

Pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke mata uang Rupiah dengan batas maksimal sebesar 50 persen. Penetapan batas konversi maksimal 50 persen ini diterapkan secara khusus guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam sistem perbankan nasional.
Pembatasan konversi valas ke Rupiah maksimal 50 persen tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendali dalam lalu lintas devisa, sehingga dana yang ditempatkan pada rekening khusus perbankan domestik tetap berada dalam proporsi valuta asing yang memadai untuk menjaga ketahanan cadangan devisa serta kestabilan nilai tukar mata uang nasional.
Melalui penetapan batas konversi ini, pemerintah memastikan pengelolaan likuiditas valas tetap berada dalam batas-batas yang dapat mendukung kestabilan moneter. Batasan proporsi konversi tersebut memberikan kepastian bagi pasar valuta asing dan mencegah distorsi likuiditas yang tidak diinginkan di perbankan domestik.
Peran Bank Himbara dan Penjelasan Otoritas Jasa Keuangan Terkait Bank Swasta
Kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA di perbankan Himbara turut mendapat perhatian dari regulator sektor keuangan, khususnya mengenai pergerakan dana simpanan valuta asing antara bank milik negara dan perbankan swasta nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan rinci mengenai batasan ruang lingkup perpindahan DHE tersebut.
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa perpindahan DHE dari bank swasta ke bank BUMN (Himbara) bersifat terbatas. Penegasan ini disampaikan untuk menjelaskan nasib perbankan swasta serta batasan implementasi kebijakan penempatan devisa yang diatur oleh pemerintah.
Menurut Dian Ediana Rae, perpindahan dana DHE dari bank swasta ke bank BUMN hanya berlaku terbatas untuk hasil penjualan komoditas-komoditas sumber daya alam tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di antara komoditas yang masuk dalam penetapan pemerintah tersebut mencakup komoditas batu bara hingga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Dengan adanya penegasan dari pihak OJK tersebut, pergeseran penempatan devisa ke bank Himbara memiliki batasan yang spesifik pada komoditas SDA yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini memberikan kejelasan bagi industri perbankan nasional mengenai ruang lingkup penampungan devisa hasil ekspor SDA sesuai dengan mandat PP Nomor 21 Tahun 2026.
Penjelasan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa hubungan bisnis dan transaksi devisa pada sektor atau komoditas di luar penetapan khusus pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjaga keseimbangan sistem perbankan secara umum sekaligus memastikan fokus penampungan devisa pada bank-bank milik negara untuk komoditas strategis seperti batu bara dan CPO.
Mekanisme Ekspor Satu Pintu Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Bersamaan dengan penataan penempatan devisa di perbankan nasional, tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam juga dilengkapi dengan kebijakan ekspor satu pintu. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 untuk mengoptimalkan pengawasan serta pengelolaan hasil ekspor komoditas strategis nasional.
Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah akan memulai penerapan kebijakan ekspor satu pintu tersebut pada tiga komoditas utama nasional, yaitu:
- Komoditas batu bara;
- Komoditas kelapa sawit; serta
- Komoditas ferro alloy (besi paduan).
Pelaksanaan ekspor atas ketiga komoditas unggulan tersebut akan dikoordinasikan secara terpusat melalui mekanisme satu pintu oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui koordinasi oleh PT DSI, mekanisme perdagangan dan ekspor ketiga komoditas tersebut diatur dalam satu pintu guna mendukung kepatuhan penempatan devisa dan ketertiban tata niaga sumber daya alam.
Penetapan batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy sebagai tiga komoditas awal menunjukkan fokus pemerintah pada sektor-sektor yang memiliki volume dan nilai perdagangan besar. Mekanisme satu pintu yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia berfungsi menyelaraskan proses pengapalan, pelaporan devisa, dan penempatan dana di perbankan yang ditunjuk.
Rapat Koordinasi Teknis Kemenko Perekonomian dan Evaluasi Berkala Negara Pengecualian
Penerapan aturan teknis PP Nomor 21 Tahun 2026 dibahas secara komprehensif dalam koordinasi antarpejabat kementerian dan lembaga terkait. Penyelarasan aspek teknis dilakukan guna memastikan seluruh instrumen regulasi dan infrastruktur perbankan dapat menampung arus devisa dengan lancar.
Cuma di Transmart Full Day Sale Beli TV 43" Bisa Semurah Ini

Rapat koordinasi diselenggarakan di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat koordinasi di kantor Airlangga Hartarto tersebut dihadiri oleh Menko Airlangga Hartarto, Purbaya, serta pejabat pemerintah lainnya. Rapat tersebut membahas secara mendalam sejumlah aspek teknis penting, termasuk penentuan bank yang dapat menampung DHE hingga perumusan daftar negara mitra yang dikecualikan dari ketentuan kewajiban penempatan devisa.
Mengenai daftar negara yang dikecualikan dari aturan penempatan DHE SDA, Purbaya mengungkap bahwa daftar negara tersebut masih akan bertambah dan tidak hanya terbatas pada Amerika Serikat. Rincian penambahan negara-negara yang dikecualikan tersebut nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Purbaya juga menjelaskan bahwa daftar negara pengecualian tersebut tidak bersifat statis, melainkan akan melalui mekanisme evaluasi berkala. Pemerintah menetapkan bahwa peninjauan ulang (review) terhadap daftar negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Evaluasi berkala setiap 3 bulan tersebut dirancang agar kebijakan perdagangan internasional tetap adaptif terhadap dinamika hubungan dagang antarnegara. Koordinasi berkelanjutan di bawah Kemenko Perekonomian memastikan bahwa aspek perbankan penampung dan negara mitra dagang dapat terus diselaraskan dengan kebutuhan ekonomi nasional.
Dukungan Parlemen Pascapidato Presiden Prabowo Subianto
Kebijakan kewajiban penempatan DHE SDA serta skema ekspor satu pintu berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026 memperoleh dukungan politik dan kelembagaan dari parlemen. Dukungan ini memperkuat posisi regulasi sebagai instrumen strategis pengelolaan sumber daya alam nasional.
Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, terutama kebijakan menyangkut ekspor satu pintu. Dukungan penuh dari FPG MPR RI ini disampaikan menyusul pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 yang menyoroti pentingnya implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026.
Pernyataan dukungan resmi tersebut disampaikan oleh FPG MPR RI melalui rilis pers resmi di Jakarta yang ditandatangani secara langsung oleh Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dan Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah. Fraksi Partai Golkar di MPR RI menilai penegakan kebijakan DHE SDA dan ekspor satu pintu sebagai langkah yang sangat penting dalam tata kelola komoditas sumber daya alam Indonesia.
Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 di hadapan Sidang Paripurna DPR RI menjadi momentum penting yang melandasi konsolidasi dukungan politik terhadap pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2026. Keterlibatan pimpinan fraksi parlemen seperti Melchias Markus Mekeng dan Ferdiansyah menegaskan soliditas antara cabang eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu serta kewajiban parkir devisa.
Efektivitas Kebijakan Periode Juni-September 2026 dan Penguatan Nilai Tukar Rupiah
Pemerintah memproyeksikan bahwa implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 akan memberikan dampak positif yang nyata terhadap stabilitas moneter dan penguatan nilai tukar mata uang domestik. Purbaya menyebutkan bahwa periode Juni hingga September 2026 menjadi fase di mana aturan penempatan DHE SDA mulai berjalan secara efektif di dalam negeri.
Dengan efektivitas pelaksanaan aturan pada periode Juni hingga September 2026, volume devisa hasil ekspor yang masuk dan disimpan di dalam negeri akan bertambah secara signifikan. Masuknya aliran devisa dalam jumlah yang lebih besar dan penyimpanannya dalam sistem perbankan domestik dipercaya oleh pemerintah akan menjadi pendorong utama yang membuat nilai tukar Rupiah menguat.
Penumpukan devisa hasil ekspor non-migas sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan dan sektor migas sedikitnya 30 persen selama minimal tiga bulan di bank Himbara menciptakan pasokan valuta asing yang kuat di dalam negeri. Dengan pembatasan konversi maksimal 50 persen ke Rupiah, devisa yang terparkir berfungsi sebagai bantalan moneter yang kokoh bagi sistem keuangan Indonesia.
Melalui koordinasi teknis di kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pengawasan penempatan devisa oleh OJK pimpinan Dian Ediana Rae, eksekusi ekspor satu pintu komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia, serta dukungan parlemen yang disuarakan FPG MPR RI di bawah pimpinan Melchias Markus Mekeng dan Ferdiansyah menyusul pidato Presiden Prabowo Subianto, implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 menjadi kerangka utuh kebijakan moneter dan tata niaga ekspor nasional yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.






