berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikPopuler
Beranda/Pemerintahan

Pemkab Jember Dukung Penuh Peralihan Status PPPK ke PNS

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 01.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemkab Jember Dukung Penuh Peralihan Status PPPK ke PNS
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Kabupaten Jember secara aktif mengambil langkah nyata dalam merespons rencana kebijakan kepegawaian yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Bupati Jember Muhammad Fawait secara tegas menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan status serta masa depan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan juga PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Komitmen yang kuat ini menjadi landasan penting bagi kelangsungan karier para pegawai di daerah Jember.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember memberikan jaminan dan memastikan bahwa sejak awal mula tidak pernah ada tindakan pemutusan hubungan kerja atau pemutusan kontrak kerja terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu di lingkungan internal Pemkab Jember. Kebijakan ini menegaskan bahwa daerah sangat menghargai kontribusi para pegawai. Hal ini diperkuat langsung oleh pernyataan Bupati Jember pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Beliau menegaskan, "Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai."

Baca Juga

Pemkot Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Pemkot Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

Merespons rencana kebijakan strategis yang datang dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan kesiapan penuh mereka. Rencana kebijakan tersebut meliputi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), serta pemindahan status bagi para PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang pembiayaannya ditanggung langsung oleh anggaran dari pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai membawa angin segar bagi para aparatur sipil di daerah.

Terkait dengan kebijakan baru ini, Bupati Jember Muhammad Fawait secara terbuka mengungkapkan rasa bahagia dan bangganya. Beliau memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan yang sangat berpihak pada nasib para pegawai daerah tersebut. "Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden," ujar Fawait. Tidak hanya kepada Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Jember juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Sufmi Dasco Ahmad, yang telah berperan aktif dalam memberikan kejelasan mengenai status serta masa depan yang lebih baik bagi para PPPK dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga

Sinergi Forkopimda dan Stakeholders dalam Pembangunan Kota Bontang

Sinergi Forkopimda dan Stakeholders dalam Pembangunan Kota Bontang

Untuk menyukseskan program transisi ini, tokoh yang akrab disapa Gus Fawait tersebut menegaskan kembali komitmen Pemkab Jember untuk memberikan bantuan penuh. Pemkab Jember menyatakan siap sedia dalam membantu serta mempersiapkan seluruh rangkaian proses administrasi yang diperlukan. Persiapan administratif yang matang dan terencana ini dilakukan agar proses peralihan status dari PPPK menjadi PNS, serta dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sama sekali di lapangan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh pegawai terkait di Kabupaten Jember.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPK

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTTJejak Basri Lewaimang dalam Bisnis Hitam Planet BatamKronologi 15 Rumah Terbakar di Kramat Sawah Jakarta PusatTiongkok Bersiap Luncurkan Misi Mendarat di Bulan Chang'e 7 Akhir Pekan IniSinergi Forkopimda dan Stakeholders dalam Pembangunan Kota BontangInformasi Lalu Lintas Tol Menuju Jakarta, Kepadatan di Tol Dalam Kota dan JangerSeputar Pertamina Talks Episode 2, Jadwal, Tema, dan Pengisi AcaraBatas Saham Gocap Akan Dihapus Menjadi Rp 1, Ini Langkah Antisipasi bagi Investor

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita UmumBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitik

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap