Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara saat ini tengah mentransformasi pengelolaan sampah menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, pemerintah daerah menjadikan pengelolaan limbah rumah tangga sebagai salah satu prioritas utama. Transformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan perubahan paradigma dari pendekatan akhir menuju pengelolaan yang komprehensif. Selain itu, langkah ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga sebagai landasan operasional. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, John Felix Rundupadang, turut mendukung inisiatif pembentukan bank sampah yang kini telah mencapai sedikitnya 10 unit di berbagai desa.
Langkah pertama dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber ekonomi adalah melakukan pemilahan limbah langsung dari tingkat rumah tangga. Sebagai contoh penerapan, Peraturan Desa Paking Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan setiap rumah tangga untuk menyediakan dua jenis tempat sampah, yakni untuk sampah organik dan nonorganik. Di tingkat kabupaten, Bupati Malinau juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Regulasi ini secara khusus mewajibkan para pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menyediakan kemasan ramah lingkungan. Pemilahan sejak dini ini menjadi fondasi penting sebelum sampah disetorkan ke fasilitas pengelolaan.
Langkah kedua melibatkan penyetoran sampah plastik yang telah dipilah ke bank sampah terdekat untuk ditukar dengan insentif finansial. Salah satu fasilitas utama adalah Bank Sampah Induk Malinau Lestari yang berlokasi di Desa Malinau Kota. Direktur Bank Sampah Induk Malinau Lestari, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa fasilitas ini telah beroperasi sejak April 2023. Fasilitas yang diresmikan pada Agustus 2024 oleh Wakil Bupati Malinau Jakaria ini menerapkan sistem penukaran di mana setiap satu kilogram sampah plastik dihargai dengan uang tunai sebesar Rp2.000. Setiap harinya, Bank Sampah Induk Malinau Lestari mampu mengumpulkan hingga satu ton sampah plastik. Fasilitas ini tidak hanya menerima pasokan dari warga Malinau, tetapi juga dari Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan, serta berhasil mencatatkan penjualan biji plastik sebanyak 11,2 ton sepanjang tahun 2024.
Target 100 Persen Sampah Terkelola pada 2029, Ini Strategi KLH

Langkah ketiga adalah memanfaatkan program pendampingan dari pihak swasta untuk mengoptimalkan operasional bank sampah di desa-desa. PT Kayan Hydropower Nusantara berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bertajuk KHN Lestari. Manager Stakeholder Management PT Kayan Hydropower Nusantara, Hambar Endro Prabowo, menjelaskan bahwa program pendampingan ini telah berjalan sejak tahun 2023. Perusahaan ini membina dua unit bank sampah di desa penyangga proyek PLTA Mentarang Induk, yaitu Bank Sampah Hijau Muda di Desa Harapan Maju dan Bank Sampah Harapan Bersama di Desa Paking.
Langkah keempat adalah mengolah sampah organik menjadi produk kompos yang memiliki nilai jual di pasaran. Bank Sampah Sumber Makmur yang berlokasi di Desa Malinau Hilir telah memelopori pengembangan produksi kompos organik. Hasil produksi kompos dari desa ini kemudian dijual kepada perusahaan tambang CMS, Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara, dan masyarakat perkebunan sawit. Keberhasilan pengolahan sampah organik ini turut membawa apresiasi, di mana istri Kepala Desa Malinau Hilir meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada peringatan Hari Kartini 2024. Mengikuti jejak tersebut, Bank Sampah Hijau Muda dan Bank Sampah Harapan Bersama juga berencana memproduksi kompos organik untuk diperjualbelikan pada tahun 2026.
Dari Sampah Jadi Green Jobs, TPS3R Guwosari Ciptakan Peluang Ekonomi Warga

Langkah kelima adalah mendaur ulang sampah plastik yang tidak bernilai jual tinggi menjadi ecobrick. Dinas Lingkungan Hidup Malinau secara aktif menyosialisasikan metode ini, salah satunya dengan menggelar Festival Duta Ecobrick pada Oktober 2024. Pada acara tersebut, Penjabat Bupati Malinau, Pollymart Sijabat, hadir dan memberikan dukungan terhadap pemanfaatan botol plastik bekas yang diisi dengan padatan sampah plastik. Dedikasi warga dalam pembuatan ecobrick juga mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah. Yuliana, salah satu warga yang aktif dalam program ini, dinobatkan sebagai perempuan berprestasi di bidang lingkungan oleh DP3AS Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2025 karena berhasil membuat botol ecobrick terbanyak.






