Kabupaten Malinau di Kalimantan Utara saat ini tengah mentransformasi pengelolaan sampah menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, pemerintah daerah menjadikan pengelolaan limbah rumah tangga sebagai salah satu prioritas utama. Transformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan perubahan paradigma dari pendekatan akhir menuju pengelolaan yang komprehensif. Selain itu, langkah ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga sebagai landasan operasional. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malinau, John Felix Rundupadang, turut mendukung inisiatif pembentukan bank sampah yang kini telah mencapai sedikitnya 10 unit di berbagai desa.








