Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk lokal di lokapasar daring segera mendapatkan pemangkasan biaya administrasi sebesar 50 persen. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan beban operasional pedagang lokal di seluruh platform niaga elektronik atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia.
Pemberian potongan tarif ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam mendorong daya saing produk domestik. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa seluruh pengelola platform lokapasar pada prinsipnya telah menyetujui kewajiban tersebut.
Selama ini, porsi biaya administrasi tercatat menyerap sekitar 40 hingga 50 persen dari total biaya layanan yang dibebankan platform. Sebagai gambaran, jika biaya layanan mencapai Rp20 ribu pada transaksi produk bernilai Rp100 ribu, beban biaya administrasi berada pada kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu. Dari nilai biaya administrasi inilah potongan 50 persen wajib diberlakukan, khusus untuk transaksi produk buatan dalam negeri.
Integrasi Sistem dan Payung Hukum
Implementasi insentif masih menunggu penyelesaian integrasi teknis antara sistem SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dan sistem masing-masing platform lokapasar. Begitu proses penyelarasan teknologi tuntas, Menteri UMKM akan mengesahkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Bahlil Bakal Tambah Target Pasang Baru Listrik Jadi 500 Ribu Rumah

Aturan pelaksana tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Alur Pengajuan dan Verifikasi Bertahap
Untuk memperoleh fasilitas pemotongan biaya admin, pedagang online UMK diwajibkan mengajukan permohonan mandiri melalui aplikasi SAPA UMKM. Dokumen dan informasi yang perlu didaftarkan meliputi nama platform e-commerce yang digunakan, identitas atau username merchant, daftar unit penyimpanan stok (SKU), nama produk, serta data nomor atau tanggal sertifikasi produk bila sudah ada.
Proses penilaian kelayakan berlangsung melalui dua tahapan seleksi:
Jelang Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Lubricants Ingatkan Pentingnya Ganti Oli Tepat Waktu

- Verifikasi Tahap Pertama oleh SAPA UMKM: Memeriksa keabsahan administrasi status UMK melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) atau kesesuaian data pendaftaran. Pemohon juga wajib mengisi pernyataan mandiri (self-declare) terkait kepatuhan terhadap tujuh butir kewajiban UMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2025.
- Verifikasi Tahap Kedua oleh Platform E-Commerce: Pengelola platform memeriksa ulang status validasi UMK, memastikan etalase toko hanya memuat produk buatan dalam negeri, serta mengecek profil toko agar tidak tergolong pengguna berisiko tinggi (high risk user) berdasarkan sistem deteksi anti-penipuan (anti-fraud).
Pelaku usaha juga dituntut menjaga performa transaksi dan rekam jejak penjualan yang baik. Terkait pemenuhan standar mutu seperti sertifikat halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan.
Sebagai bagian dari pengawasan, platform e-commerce diwajibkan menyetorkan laporan realisasi insentif bulanan ke sistem SAPA UMKM yang memuat identitas pedagang beserta besaran nilai potongan. Di sisi lain, pelaku UMK penerima fasilitas berkewajiban melaporkan perkembangan kinerja usaha setiap tiga bulan, mencakup data identitas akun toko hingga nilai perputaran omzet atau gross merchandise value (GMV).






