Aparat Kepolisian Resor Buleleng menangkap seorang pria berinisial PS (25), guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku diringkus setelah melancarkan aksi pencurian belasan unit telepon seluler (HP) dengan memanfaatkan modus tantangan lari untuk konten media sosial TikTok.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku mengincar calon korban secara acak di sejumlah titik di Kecamatan Buleleng, mulai dari waktu siang hingga malam hari.
Dalam melancarkan aksinya, PS mendekati korban dan menawarkan tantangan lari berhadiah uang tunai sebesar Rp200 ribu dengan alasan kebutuhan video TikTok. Sesaat sebelum lomba dimulai, pelaku meminjam ponsel milik korban dengan dalih akan menggunakannya sebagai pengukur waktu (timer atau stopwatch). Ketika korban mulai berlari dan perhatiannya teralihkan, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor sembari membawa kabur ponsel tersebut.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan, mayoritas sasaran yang teperdaya oleh jebakan tantangan lari ini merupakan perempuan. Sedikitnya terdapat enam laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian, masing-masing tercatat pada tanggal 2, 7, 10, 11, 15, dan 21 Agustus 2026. Akumulasi kerugian yang dialami oleh enam pelapor tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan, tim kepolisian akhirnya membekuk PS di kediamannya di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS mengaku telah melancarkan modus serupa di 12 tempat kejadian perkara (TKP) lain di kawasan Singaraja. Sejumlah titik lokasi aksi pelaku antara lain berada di Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, hingga area sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Polisi menyita barang bukti sebanyak 10 unit ponsel. Dari keterangan penyidik, seluruh ponsel hasil kejahatan tersebut sebagian besar telah digadaikan pelaku di berbagai lokasi untuk mendapatkan uang tunai. Hasil penjualan dan gadai tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).
Atas perbuatannya, guru honorer tersebut dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. PS kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda kategori IV dengan nilai paling banyak Rp200 juta.






