Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati jika menerima tawaran bunga simpanan yang terlalu tinggi dari pihak perbankan. Salah satu indikator penting yang perlu dicermati calon nasabah adalah ketika bunga deposito yang ditawarkan perbankan berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan dan Resolusi Perbankan, Doddy Zulverdi, dalam acara Lampung Financial Festival 2026 pada Minggu (6/9). Doddy menekankan perlunya kehati-hatian masyarakat sebelum memutuskan untuk menempatkan dana di suatu bank.
"Kalau adik-adik masuk bank dan ditawarin bunga tinggi banget, hati-hati," ujar Doddy.
Banjir Tips Investasi, Kelola Keuangan di Lampung Financial Festival

Syarat dan Batas Bunga Penjaminan Simpanan
Doddy menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama penjaminan tersebut adalah tingkat bunga yang diterima oleh nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
Saat ini, TBP yang ditetapkan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum berada di level 3,75 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) berada di level 2 persen.
Secara ketentuan, masyarakat tetap diperbolehkan memilih produk simpanan dengan tawaran bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Kendati demikian, Doddy menegaskan bahwa simpanan tersebut secara otomatis tidak masuk dalam cakupan program penjaminan LPS apabila bank yang bersangkutan mengalami masalah di kemudian hari.
42 Jadwal Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Ikut Dibatalkan

Cara Mencermati Kesehatan Finansial Bank
Selain mewaspadai tawaran bunga yang terlampau tinggi, kondisi kesehatan suatu bank sebenarnya dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Menurut Doddy, tingkat kesehatan finansial perbankan dapat dilihat secara objektif melalui publikasi laporan keuangan serta sejumlah rasio indikator kinerja.
Beberapa indikator utama yang dapat dicermati masyarakat antara lain rasio likuiditas bank serta rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Melalui evaluasi rasio keuangan dan kepatuhan terhadap batas bunga penjaminan LPS, nasabah diharapkan dapat lebih cermat dalam menjaga keamanan simpanan mereka.






