Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, mendorong penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Langkah perlindungan tersebut salah satunya diarahkan melalui kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai perusahaan asuransi profesional, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Arahan tersebut disampaikan Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu (26/8/2026). Melalui penguatan skema proteksi tersebut, seluruh tenaga kerja migran diharapkan dapat memperoleh jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang optimal saat bekerja di mancanegara.
Muhaimin menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan kerja ke Jepang untuk membicarakan penjajakan kolaborasi asuransi bagi tenaga kerja migran. Ia meminta agar inisiatif tersebut segera ditindaklanjuti secara konkret melalui berbagai kemitraan asuransi agar para pekerja migran mendapatkan perlindungan yang tepat dan memadai sesuai dengan risiko pekerjaan di negara penempatan.
Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Peluang Pasar Kerja dan Penguatan G2G
Menurut Muhaimin, peluang penyerapan tenaga kerja asal Indonesia di pasar internasional masih sangat terbuka. Sejumlah negara dan wilayah seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, serta Singapura memiliki potensi kebutuhan tenaga kerja yang besar bagi PMI. Seiring dengan terbukanya peluang tersebut, skema kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara-negara tujuan penempatan perlu terus diperkuat bersamaan dengan penyiapan instrumen proteksinya.
Keberadaan Malang Migrant Center diproyeksikan menjadi ruang integrasi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam ekosistem ketenagakerjaan migran. Pusat layanan ini menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja, perguruan tinggi, sektor dunia usaha, lembaga masyarakat, serta para pekerja migran dalam satu wadah koordinasi yang terpadu.
Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Selain kesiapan koordinasi dan proteksi di negara tujuan, Muhaimin juga menekankan krusialnya transparansi informasi sejak tahap pra-keberangkatan. Calon PMI wajib dipastikan memperoleh pemahaman yang jelas mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta skema jaminan dan asuransi yang berlaku sebelum mereka bertolak menuju negara penempatan.






