Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26) alias Miss D yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) atas dugaan peredaran vape narkoba atau dikenal sebagai Pod Getar.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah indekos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi rokok elektrik mengandung zat terlarang yang diduga melibatkan perempuan tersebut.
Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Saat diamankan petugas, Miss D diduga sedang berusaha menjual satu unit vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta. Polisi menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga beli Rp1.850.000, sehingga tersangka meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap unit yang terjual.
Miss D diketahui kerap tampil mengisi acara hiburan malam di sejumlah kelab, di antaranya CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia mengklaim baru pertama kali terlibat dalam mengedarkan barang tersebut. Namun, kepada penyidik ia mengaku sudah mengonsumsi Pod Getar sebagai pemakai aktif selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.
Tiga Wisatawan Terseret Arus Pantai Santolo Garut Ditemukan Meninggal Dunia

Saat ini, tersangka AAFL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna menjalani rangkaian penyidikan hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu AL yang kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).






