Bagaimana kelanjutan proses seleksi hakim yang akan menentukan masa depan penegakan hukum di Mahkamah Agung? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini menjadi penentu akhir bagi para kandidat yang telah melewati rangkaian penyaringan panjang sejak awal tahun.
Uji kelayakan ini merupakan kelanjutan dari proses seleksi ketat yang melibatkan belasan nama terpilih dari berbagai latar belakang kamar peradilan serta peradilan ad hoc.
Siapa saja kandidat yang mengikuti uji kelayakan di DPR kali ini?
Secara keseluruhan, terdapat 14 nama yang berhasil mencapai tahap akhir ini. Untuk Calon Hakim Agung Kamar Pidana, terdapat empat kandidat yaitu Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Pada Calon Hakim Agung Kamar Perdata, dua nama yang diuji adalah Sobandi dan Nurmaningsih. Sementara itu, Calon Hakim Agung Kamar Agama diwakili oleh Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Untuk Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak), terdapat tiga kandidat yakni Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus. Di kategori peradilan ad hoc, Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Terakhir, Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung diwakili oleh calon tunggal, Sudiyo.
Siasat Hemat Belanja Protein dengan Beralih Mengonsumsi Ikan

Bagaimana tahapan seleksi awal yang dilalui para calon sebelum sampai ke DPR?
Rangkaian proses seleksi panjang ini telah dimulai sejak Maret 2026, yang diawali dengan pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April. Pada tahap pendaftaran tersebut, tercatat ada 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia melaksanakan seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi meloloskan 139 calon Hakim Agung, 20 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor.
Tahap berikutnya adalah seleksi kualitas yang diselenggarakan pada 5-6 Mei. Dari seleksi ini, jumlah peserta berkurang drastis menjadi hanya 36 calon Hakim Agung, 4 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 2 calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang dinyatakan lolos.
Apa tahapan selanjutnya hingga menyisakan 14 nama final?
Proses Ekshumasi Jenazah Sutrimo Libatkan Tim Ahli Forensik Gabungan

Peserta yang lolos seleksi kualitas kemudian harus menjalani tes kesehatan dan kepribadian pada 3-5 Juni. Hasil tes tersebut mengerucutkan jumlah kandidat menjadi 19 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc HAM, dan 2 calon hakim ad hoc Tipikor.
Penyaringan terakhir sebelum penyerahan nama ke DPR dilakukan melalui tes wawancara terbuka pada 3-7 Agustus. Tes wawancara ini meloloskan 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc HAM, dan 1 calon hakim ad hoc Tipikor. Gabungan dari nama-nama inilah yang menghasilkan 14 kandidat final untuk diuji oleh DPR.
Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan proses seleksi ini?
Tanggung jawab keseluruhan atas seleksi ini dipegang oleh Abdul Chair Ramadhan selaku Ketua Komisi Yudisial. Sementara itu, jalannya kepanitiaan seleksi secara teknis dipimpin oleh Andi Muhammad Asrun yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung.






