berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan dan Alur Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS melalui Portal SSCASN

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.31 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Alur Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS melalui Portal SSCASN
Foto/Ilustrasi: kompas.com.
A-A+

Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta seleksi calon aparatur sipil negara lainnya memiliki hak untuk mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi berkas. Fasilitas masa sanggah ini secara khusus diperuntukkan bagi pelamar yang dokumen unggahannya sebenarnya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi instansi. Tahap ini memberi ruang verifikasi ulang bagi pelamar yang berkasnya sudah benar sejak awal proses pendaftaran.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat diakses secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN di tautan https://sscasn.bkn.go.id/. Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi, pengajuan sanggah dilakukan langsung di situs web SSCASN dengan masuk menggunakan akun masing-masing pelamar. Namun, pengajuan sanggah ditegaskan tidak dimaksudkan untuk mengubah, mengunggah ulang, memperbaiki, ataupun menambah dokumen apa pun ke dalam sistem.

Baca Juga

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Sebagai gambaran jadwal, pada seleksi CPNS 2021, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 2 Agustus 2021 hingga 3 Agustus 2021 melalui laman SSCASN BKN. Masa sanggah berlangsung pada 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. Panitia seleksi instansi selanjutnya dijadwalkan menjawab sanggahan para pelamar pada 4 hingga 13 Agustus 2021, sebelum akhirnya pengumuman pasca-sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 dirilis pada 15 Agustus 2021.

Ketentuan masa sanggah juga diterapkan pada seleksi PPPK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) tahun anggaran 2023. Kementerian PUPR mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK pada 19 Oktober 2023 lewat Pengumuman Nomor: 10/PENG/Mn/2023. Peserta yang tidak lulus diberikan waktu mengajukan sanggah pada 19–21 Oktober 2023 via portal SSCASN, dan hasil verifikasi sanggahan dijadwalkan paling lambat 28 Oktober 2023 di situs https://pu.go.id atau portal SSCASN. Terkait seleksi CASN 2023 secara umum, BKN juga mengeluarkan penyesuaian jadwal pada 9 Oktober 2023 karena tingginya trafik pendaftaran di SSCASN, di mana pelaksanaan SKD CPNS ditetapkan pada 9–18 November 2023.

Baca Juga

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Alur serupa berlangsung pada CPNS jalur sekolah kedinasan 2026, yang pendaftarannya dibuka pada 18–30 Agustus 2026 beriringan dengan seleksi administrasi pada 18 Agustus–1 September 2026. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 2–3 September 2026, diikuti masa sanggah pada 4–5 September 2026 yang dijawab panitia pada 4–6 September 2026. Pengumuman hasil pascasanggah diagendakan pada 7–8 September 2026 sebelum peserta melangkah ke tahap SKD CAT BKN pada 22 September hingga 7 Oktober 2026.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BKN

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap