Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penegasan serupa diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa jadwal penetapan tarif tersebut telah sejalan dengan ketentuan payung hukum perpajakan yang ada.
Penerapan aturan baru tersebut memicu beragam respons publik, termasuk penyampaian petisi penolakan yang diwarnai aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Guna menjaga ketertiban, sebanyak 820 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta Pemerintah Daerah DKI diterjunkan ke titik-titik krusial. Pengamanan yang dikoordinasikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro difokuskan di area Bundaran Patung Kuda Monas, Silang Monas Barat Daya, kawasan depan Istana Negara, dan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Menanggapi kekhawatiran masyarakat luas, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa beban kenaikan tarif PPN 12 persen secara spesifik menyasar barang-barang kategori mewah. Pengaturan detail kelompok barang mewah yang dikenai ketentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Sebaliknya, komoditas primer serta layanan publik dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, air minum, rumah sederhana, hingga jasa angkutan umum dan pendidikan.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen stimulus perpajakan sektoral guna menjaga daya beli. Salah satunya tercantum dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada tahun anggaran 2026. Insentif selama 60 hari ini berlaku khusus untuk periode pembelian tiket dan penerbangan dari 25 April hingga 23 Juni 2026, yang mencakup komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, tanpa mencakup rute internasional, kelas non-ekonomi, maupun layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.






