berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Kebijakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Berlaku Sesuai Amanat Undang-Undang

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen Berlaku Sesuai Amanat Undang-Undang
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi menetapkan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Langkah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penegasan serupa diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa jadwal penetapan tarif tersebut telah sejalan dengan ketentuan payung hukum perpajakan yang ada.

Penerapan aturan baru tersebut memicu beragam respons publik, termasuk penyampaian petisi penolakan yang diwarnai aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat. Guna menjaga ketertiban, sebanyak 820 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta Pemerintah Daerah DKI diterjunkan ke titik-titik krusial. Pengamanan yang dikoordinasikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro difokuskan di area Bundaran Patung Kuda Monas, Silang Monas Barat Daya, kawasan depan Istana Negara, dan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Menanggapi kekhawatiran masyarakat luas, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa beban kenaikan tarif PPN 12 persen secara spesifik menyasar barang-barang kategori mewah. Pengaturan detail kelompok barang mewah yang dikenai ketentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Sebaliknya, komoditas primer serta layanan publik dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPN dengan tarif nol persen, meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, air minum, rumah sederhana, hingga jasa angkutan umum dan pendidikan.

Baca Juga

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen stimulus perpajakan sektoral guna menjaga daya beli. Salah satunya tercantum dalam PMK Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada tahun anggaran 2026. Insentif selama 60 hari ini berlaku khusus untuk periode pembelian tiket dan penerbangan dari 25 April hingga 23 Juni 2026, yang mencakup komponen tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, tanpa mencakup rute internasional, kelas non-ekonomi, maupun layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganDirektorat Jenderal Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap