Pelarian narapidana kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Ncek akhirnya berakhir di Tachileik, Myanmar. Buronan yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, tersebut berhasil diamankan oleh otoritas setempat dan diserahkan kepada kepolisian Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan Bayu yang berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026. Setelah penangkapan di Myanmar, tim gabungan langsung dikerahkan untuk memulangkan terpidana ke tanah air.
Breaking! Gempa Bumi M 5,9 di Kepulauan Seribu Jakarta

Proses pemulangan dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Rombongan penjemput tiba di Indonesia pada Minggu (30/8/2026) pukul 17.55 WIB dan dijadwalkan tiba di lobi Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB.
Riwayat Pelarian dan Jaringan Peredaran
Bayu Wicaksono melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana sejak 21 April 2024. Informasi pelarian napi tersebut kala itu telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali.
Sempat Berhenti Imbas Gempa, Perjalanan KRL Kembali Normal

Selama masa pelariannya ke luar negeri, Bayu diduga kuat tidak berhenti menjalankan bisnis gelapnya. Pihak kepolisian mencatat Bayu diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika lintas negara, khususnya jaringan yang beroperasi di Malaysia.






