berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Informasi Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK Terbaru dan Status Legalitasnya

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 16.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Informasi Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK Terbaru dan Status Legalitasnya
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan digital menuntut kehati-hatian ekstra dalam memilih platform perantara keuangan. Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia layanan pinjaman online atau pinjol diwajibkan untuk terdaftar dan beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memeriksa secara berkala daftar penyelenggara fintech lending berizin ojk terbaru merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan keamanan transaksi keuangan.

Berapa jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK saat ini? Jumlah penyelenggara pinjaman online resmi mengalami penyesuaian seiring waktu. Mengacu pada data resmi yang dirilis OJK, tercatat ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin hingga 9 Oktober 2023. Angka ini kemudian mengalami penurunan menjadi 100 perusahaan pinjol berizin menurut data per 31 Mei 2024. Pembaruan data terbaru mencatat bahwa sampai dengan 12 Juli 2024, jumlah entitas fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK berjumlah 98 perusahaan.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Mengapa daftar penyelenggara fintech lending terus mengalami pembaruan? Perubahan dalam daftar resmi terjadi sejalan dengan kepatuhan dan status operasional masing-masing pelaku usaha. Di Indonesia, seluruh status legalitas perusahaan pinjol tercatat dan diatur sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Pengawasan ini memastikan bahwa hanya penyelenggara yang memenuhi standar kelayakan yang tetap beroperasi. Sebagai contoh, per Juli 2024 tercatat ada dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar resmi OJK, yaitu Danapala yang dikelola oleh PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas di bawah naungan PT Akur Dana Abadi.

Apa risiko menggunakan layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK? Menggunakan pinjol ilegal atau platform yang tidak resmi membawa dampak kerugian finansial dan risiko keamanan yang nyata. Platform yang beroperasi di luar pengawasan OJK sangat berisiko melakukan penyalahgunaan dana pengguna. Selain itu, peminjam kerap menghadapi risiko pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan atau perjanjian awal. Layanan keuangan tanpa izin juga berpotensi menjalankan praktik shadow banking yang tidak terkontrol serta berisiko menerapkan skema ponzi yang membahayakan konsumen.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Bagaimana langkah memastikan legalitas suatu penyelenggara fintech lending? Masyarakat disarankan untuk selalu mengonfirmasi keabsahan izin entitas pinjaman online sebelum menggunakan jasanya. Untuk memeriksa status penawaran produk jasa keuangan, OJK telah menyediakan berbagai kanal bantuan resmi yang mudah diakses. Masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui sambungan telepon 157 atau mengirimkan pesan konfirmasi melalui kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 guna memastikan platform yang digunakan benar-benar legal dan terdaftar.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Prosedur Aktivasi Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nonaktif Akibat Tunggakan dan Syarat PemulihannyaTanpa Masker, Prabowo Hirup Kabut Asap dari Kebakaran Hutan Kalimantan Saat Tinjau Lokasi BencanaUpdate Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap