Aparat Kepolisian Resor Sikka tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terduga pelaku dilaporkan merupakan seorang pria berinisial M.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Korban yang semestinya mendapatkan perlindungan di tengah masa pengungsian justru menjadi sasaran tindak asusila di sebuah rumah warga yang sedang ditinggalkan.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga mengonfirmasi bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi di area tenda pengungsian, melainkan di salah satu rumah kosong di Kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi.
Akun NASA Soroti Kebakaran Hutan di Indonesia yang Meluas

Kejadian bermula ketika M membujuk korban dengan dalih mengajak mengambil bantuan makanan di rumahnya. Di tengah perjalanan, terduga pelaku mendadak menyeret korban masuk ke dalam bangunan rumah kosong tersebut sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Korban kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sikka langsung melakukan serangkaian langkah penanganan hukum.
Listrik Mati 2 Kali Sebelum Kebakaran di Apartemen Pavilion

Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, mengajukan permintaan visum et repertum, serta meminta keterangan dari pihak pelapor, korban, dan para saksi. Hingga Jumat (4/9/2026), perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan kepolisian.






