Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menjalani proses hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Kesiapan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah dua permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Menanggapi putusan tersebut, Febri memastikan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan siap menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menghormati proses penegakan hukum, Febrie juga telah memenuhi panggilan dan menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9. Kehadiran tersebut menegaskan itikad dari pihak Febrie untuk mengikuti setiap tahapan penyidikan secara terbuka.
Cegah Kebakaran Lahan, Pemprov Tutup Aktivitas Pendakian Gunung di Jabar

Selain itu, pihak kuasa hukum berharap agar berkas perkara kliennya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki sidang pokok perkara. Febri menilai bahwa semakin cepat perkara tersebut diuji secara hukum di hadapan majelis hakim, maka hal itu akan semakin baik guna membuktikan duduk perkara yang sebenarnya secara terang benderang.
Dalam konstruksi kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU atas temuan emas puluhan kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut. Ketua Tim 9 yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama ia berdinas di lingkungan Kejaksaan.
Usai 2 Hari, Kebakaran TPA Bojong Canar Pandeglang Akhirnya Padam

Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kedua pihak tersebut berasal dari kalangan nonpemerintah, yakni seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang advokat bernama Don Ritto (DR), yang diduga turut serta bersama Febrie dalam tindak pidana pencucian uang tersebut.






