Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa bersama kementerian dan lembaga mitra kerja untuk melaporkan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berkala setiap tiga bulan pada tahun anggaran 2027 mendatang.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan kewajiban penyampaian laporan triwulanan tersebut ditujukan kepada jajaran pengelola kebijakan fiskal dan sektor keuangan, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta BPI Danantara.
Laporan berkala tersebut sekurang-kurangnya harus memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro dibandingkan dengan target asumsi dasar yang ditetapkan dalam penyusunan APBN 2027. Penilaian tersebut mencakup pergerakan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, hingga tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).
Selain indikator makro, pemerintah dan lembaga terkait diminta memaparkan implikasi dinamika tersebut terhadap postur anggaran, yang meliputi realisasi pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, hingga posisi akumulasi utang pemerintah.
Agrinas Palma Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Evaluasi berkala ini dirancang sebagai landasan bagi Komisi XI DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Keuangan melalui rapat kerja, terutama guna melakukan mitigasi risiko fiskal secara dini dan menyesuaikan kebijakan anggaran apabila terjadi deviasi indikator.
Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2027
Permintaan pelaporan tersebut sejalan dengan kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara DPR RI dan pemerintah pada Rabu (2/9).
Dalam kesepakatan tersebut, target pertumbuhan ekonomi 2027 dipatok sebesar 6,0 persen secara tahunan (YoY), dengan inflasi yang dijaga pada level 2,5 persen (YoY). Nilai tukar rupiah disepakati pada asumsi Rp17.500 per dolar AS, serta suku bunga SBN tenor 10 tahun berada di posisi 6,9 persen.
Direktur ICI Sebut Data DTSEN Terus Diperbarui, Bukan Dipangkas

Pada sisi sasaran pembangunan dan kesejahteraan sosial, pemerintah dan DPR menyepakati target tingkat kemiskinan di rentang 6,0 hingga 6,5 persen, serta tingkat kemiskinan ekstrem di kisaran 0 hingga 0,5 persen (berubah dari target awal 0 persen pada Nota Keuangan). Rasio Gini disepakati pada level 0,360 hingga 0,365 (menyesuaikan dari rentang 0,362 hingga 0,367 dalam Nota Keuangan), dan Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada target 4,30 hingga 4,87 persen.
Kesepakatan RAPBN 2027 turut menetapkan proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 40,81 persen dengan pembukaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57 hingga 3,49 juta orang. Sementara itu, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita ditargetkan mencapai USD 5.800 hingga 5.840 (setara Rp98,54 hingga 99,22 juta).
Target indikator lainnya mencakup Indeks Modal Manusia sebesar 0,575, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di angka 76,84, Indeks Kesejahteraan Petani sebesar 0,8038, serta nilai tukar sektor produksi pangan dengan Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 126–128 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 106–110.






