berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

DPR Minta Purbaya Cs Lapor Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan di 2027

Sri NugrohoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 09.00 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR Minta Purbaya Cs Lapor Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan di 2027
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa bersama kementerian dan lembaga mitra kerja untuk melaporkan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berkala setiap tiga bulan pada tahun anggaran 2027 mendatang.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyatakan kewajiban penyampaian laporan triwulanan tersebut ditujukan kepada jajaran pengelola kebijakan fiskal dan sektor keuangan, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta BPI Danantara.

Laporan berkala tersebut sekurang-kurangnya harus memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro dibandingkan dengan target asumsi dasar yang ditetapkan dalam penyusunan APBN 2027. Penilaian tersebut mencakup pergerakan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, hingga tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).

Selain indikator makro, pemerintah dan lembaga terkait diminta memaparkan implikasi dinamika tersebut terhadap postur anggaran, yang meliputi realisasi pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, hingga posisi akumulasi utang pemerintah.

Baca Juga

Agrinas Palma Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Agrinas Palma Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Evaluasi berkala ini dirancang sebagai landasan bagi Komisi XI DPR RI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Keuangan melalui rapat kerja, terutama guna melakukan mitigasi risiko fiskal secara dini dan menyesuaikan kebijakan anggaran apabila terjadi deviasi indikator.

Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2027

Permintaan pelaporan tersebut sejalan dengan kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara DPR RI dan pemerintah pada Rabu (2/9).

Dalam kesepakatan tersebut, target pertumbuhan ekonomi 2027 dipatok sebesar 6,0 persen secara tahunan (YoY), dengan inflasi yang dijaga pada level 2,5 persen (YoY). Nilai tukar rupiah disepakati pada asumsi Rp17.500 per dolar AS, serta suku bunga SBN tenor 10 tahun berada di posisi 6,9 persen.

Baca Juga

Direktur ICI Sebut Data DTSEN Terus Diperbarui, Bukan Dipangkas

Direktur ICI Sebut Data DTSEN Terus Diperbarui, Bukan Dipangkas

Pada sisi sasaran pembangunan dan kesejahteraan sosial, pemerintah dan DPR menyepakati target tingkat kemiskinan di rentang 6,0 hingga 6,5 persen, serta tingkat kemiskinan ekstrem di kisaran 0 hingga 0,5 persen (berubah dari target awal 0 persen pada Nota Keuangan). Rasio Gini disepakati pada level 0,360 hingga 0,365 (menyesuaikan dari rentang 0,362 hingga 0,367 dalam Nota Keuangan), dan Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada target 4,30 hingga 4,87 persen.

Kesepakatan RAPBN 2027 turut menetapkan proporsi penciptaan lapangan kerja formal sebesar 40,81 persen dengan pembukaan lapangan kerja baru sebanyak 2,57 hingga 3,49 juta orang. Sementara itu, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita ditargetkan mencapai USD 5.800 hingga 5.840 (setara Rp98,54 hingga 99,22 juta).

Target indikator lainnya mencakup Indeks Modal Manusia sebesar 0,575, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di angka 76,84, Indeks Kesejahteraan Petani sebesar 0,8038, serta nilai tukar sektor produksi pangan dengan Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 126–128 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 106–110.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganKomisi XI DPRAPBN 2027

Berita Terbaru Lainnya

Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Nepal Mencapai 1.204 OrangPembunuh Wanita Terbakar di Pos Ronda Demak DitangkapBali Dilanda 132 Kebakaran Selama Musim KemarauAgrinas Palma Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTTDirektur ICI Sebut Data DTSEN Terus Diperbarui, Bukan DipangkasKapal Tongkang Tersangkut di Sungai Kapuas, Wamen ESDM Tegaskan Akibat Air SurutPembiayaan Nonbank Melaju, Sinyal Sukses Inklusi atau Alarm Daya Beli?Ini 5 Pemain NBA yang Diprediksi Meledak Bersama Tim Baru di Musim 2026-2027

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap