Perubahan daftar penerima bantuan sosial di berbagai daerah sempat memicu kekhawatiran masyarakat mengenai pemangkasan alokasi bantuan pemerintah. Namun, dinamika tersebut merupakan dampak dari penyesuaian berkala data kemiskinan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Direktur Indonesia Corner Institute (ICI), Dody U Tomagola, meluruskan anggapan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan alokasi bantuan sosial menyusut. Dody menyatakan fakta yang terjadi di lapangan adalah pembaruan dan pertukaran penerima, bukan pemotongan anggaran.
Contoh penyesuaian tersebut terlihat pada April 2026. Sebanyak 11 ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dicoret dari daftar karena kondisi ekonomi mereka telah masuk desil 5 ke atas. Pada periode yang hampir bersamaan, sekitar 25 ribu keluarga baru dimasukkan sebagai penerima setelah terverifikasi berada pada desil 1 sampai 4. Sejak DTSEN mulai diimplementasikan, lebih dari dua juta penerima yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria telah dicoret dan kuotanya dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
Agrinas Palma Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan sifat dinamis data penerima bansos yang menyebabkan terjadinya perubahan pada triwulan kedua. Gus Ipul membantah adanya pemotongan dana maupun pengalihan anggaran bansos ke pos lain, seraya memastikan seluruh alokasi tetap disalurkan melalui skema PKH, sembako, dan program terkait. Penghematan anggaran pemerintah hanya ditujukan pada kegiatan operasional yang dapat ditunda, seperti rapat koordinasi dan pelatihan pendamping sosial.
Mekanisme Pemutakhiran Dua Arah
Pembaruan basis data DTSEN dijalankan secara dua arah, yaitu melalui pemutakhiran sistem pusat serta penyerapan laporan dari warga, pengurus RT, RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang memverifikasi langsung ke lapangan. Dalam rantai kelola ini, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun DTSEN sebelum menyerahkan hasil pemeringkatan desil kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai pengguna data.
Pemanfaatan DTSEN juga diterapkan pada sektor pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 9, penerima utama PIP Dikti adalah mahasiswa keluarga tidak mampu yang tercatat di kelompok sangat miskin hingga rentan miskin pada DTSEN.
Kapal Tongkang Tersangkut di Sungai Kapuas, Wamen ESDM Tegaskan Akibat Air Surut

Mahasiswa di luar kategori desil tersebut tetap dapat diakomodasi apabila pendapatan orang tua atau wali tidak melampaui upah minimum provinsi, tercatat sebagai penerima PIP jenjang menengah, atau masuk dalam skema afirmasi, prioritas strategis, serta penanganan bencana. Di sisi lain, integrasi data turut mendukung program Sekolah Rakyat rintisan. Setelah membuka 166 titik berkapasitas hampir 16 ribu siswa pada 2025, penjaringan Sekolah Rakyat pada 2026 menjangkau lebih dari 42 ribu anak untuk kuota 32.640 kursi.
Masyarakat yang merasa status ekonominya belum terdata secara akurat disarankan untuk mengajukan pembaruan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau layanan SIKS-NG yang tersedia di kantor kelurahan.






