berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Finansial

Daftar dan Regulasi Penyelenggara Pinjaman Online Berizin Otoritas Jasa Keuangan

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.29 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Daftar dan Regulasi Penyelenggara Pinjaman Online Berizin Otoritas Jasa Keuangan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) memiliki kewajiban untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pinjam-meminjam berbasis teknologi berjalan dalam koridor hukum yang sah serta berada dalam pengawasan resmi regulator keuangan. Dalam hal ini, status legalitas perusahaan pinjol tercatat dan diatur sesuai dengan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Kepatuhan terhadap payung hukum tersebut menjadi dasar utama bagi operasional penyelenggara layanan keuangan daring di tanah air.

Berdasarkan perkembangan data terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi per 31 Maret 2026. Seluruh entitas resmi yang tercantum dalam data per 31 Maret 2026 tersebut mencakup penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis konvensional maupun layanan berbasis syariah. Jumlah ini mencerminkan daftar entitas yang secara sah diakui dan diawasi langsung oleh otoritas terkait dalam menyediakan pembiayaan digital bagi masyarakat luas.

Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan tercatat mengalami perubahan dari waktu ke waktu berdasarkan data historis resmi. Dilansir dari laman OJK, data hingga 9 Oktober 2023 menunjukkan total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Selanjutnya, menurut data per 31 Mei 2024, jumlah penyelenggara berizin tersebut tercatat sebanyak 100 perusahaan pinjol. Angka ini kemudian mengalami pembaruan kembali hingga per 12 Juli 2024, di mana terdapat sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Penurunan jumlah penyelenggara pada periode pertengahan tahun 2024 tersebut terjadi seiring adanya entitas yang tidak lagi tercantum dalam daftar resmi regulator. Terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala di bawah naungan PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang dikelola oleh PT Akur Dana Abadi. Perubahan data ini menunjukkan penyesuaian administratif terhadap para pelaku industri fintech lending sebelum jumlahnya tercatat menjadi 95 penyelenggara pada 31 Maret 2026.

Pemahaman mengenai status legalitas platform pinjol sangat penting karena menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi membawa berbagai dampak merugikan serta ancaman nyata. Penggunaan pinjol ilegal sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan, serta berpotensi melibatkan praktik shadow banking. Selain itu, platform yang tidak memiliki izin resmi dari regulator juga memiliki potensi menjalankan skema terlarang seperti ponzi scheme yang merugikan pengguna secara finansial.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk menghindari berbagai dampak buruk dan risiko dari entitas pinjaman ilegal tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status legalitas platform keuangan sebelum memutuskan untuk meminjam. Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol berizin OJK secara langsung melalui laman resmi OJK. Melalui akses informasi pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan tersebut, publik dapat secara mandiri memeriksa keabsahan dan pembaruan izin dari setiap penyelenggara pinjaman online.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap