Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) memiliki kewajiban untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pinjam-meminjam berbasis teknologi berjalan dalam koridor hukum yang sah serta berada dalam pengawasan resmi regulator keuangan. Dalam hal ini, status legalitas perusahaan pinjol tercatat dan diatur sesuai dengan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Kepatuhan terhadap payung hukum tersebut menjadi dasar utama bagi operasional penyelenggara layanan keuangan daring di tanah air.
Berdasarkan perkembangan data terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 95 perusahaan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar secara resmi per 31 Maret 2026. Seluruh entitas resmi yang tercantum dalam data per 31 Maret 2026 tersebut mencakup penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis konvensional maupun layanan berbasis syariah. Jumlah ini mencerminkan daftar entitas yang secara sah diakui dan diawasi langsung oleh otoritas terkait dalam menyediakan pembiayaan digital bagi masyarakat luas.
Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan tercatat mengalami perubahan dari waktu ke waktu berdasarkan data historis resmi. Dilansir dari laman OJK, data hingga 9 Oktober 2023 menunjukkan total ada 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Selanjutnya, menurut data per 31 Mei 2024, jumlah penyelenggara berizin tersebut tercatat sebanyak 100 perusahaan pinjol. Angka ini kemudian mengalami pembaruan kembali hingga per 12 Juli 2024, di mana terdapat sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Penurunan jumlah penyelenggara pada periode pertengahan tahun 2024 tersebut terjadi seiring adanya entitas yang tidak lagi tercantum dalam daftar resmi regulator. Terdapat dua perusahaan yang tidak lagi ada dalam daftar perusahaan pinjol OJK per Juli 2024, yaitu Danapala di bawah naungan PT Semangat Gotong Royong serta Jembatan Emas yang dikelola oleh PT Akur Dana Abadi. Perubahan data ini menunjukkan penyesuaian administratif terhadap para pelaku industri fintech lending sebelum jumlahnya tercatat menjadi 95 penyelenggara pada 31 Maret 2026.
Pemahaman mengenai status legalitas platform pinjol sangat penting karena menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi membawa berbagai dampak merugikan serta ancaman nyata. Penggunaan pinjol ilegal sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana nasabah, mekanisme pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan, serta berpotensi melibatkan praktik shadow banking. Selain itu, platform yang tidak memiliki izin resmi dari regulator juga memiliki potensi menjalankan skema terlarang seperti ponzi scheme yang merugikan pengguna secara finansial.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk menghindari berbagai dampak buruk dan risiko dari entitas pinjaman ilegal tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan status legalitas platform keuangan sebelum memutuskan untuk meminjam. Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol berizin OJK secara langsung melalui laman resmi OJK. Melalui akses informasi pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan tersebut, publik dapat secara mandiri memeriksa keabsahan dan pembaruan izin dari setiap penyelenggara pinjaman online.






