Kasus pelecehan seksual di ruang publik, seperti aksi begal pantat yang menimpa seorang perempuan di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, menuntut masyarakat untuk lebih tanggap dalam melakukan pelaporan hukum. Dalam peristiwa tersebut, korban yang sedang berjalan kaki seorang diri menuju kosannya setelah membeli makanan pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 18.28 WIB menjadi sasaran pelecehan oleh pengendara motor. Situasi jalanan di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, saat itu terlihat sepi. Berkat rekaman CCTV yang beredar luas dan laporan yang diproses dengan cepat, pelaku berinisial BJ (20) berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Tongkol pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB pagi tanpa perlawanan.
Berkaca dari kejadian yang ditangani oleh jajaran Polsek Karawaci tersebut, masyarakat perlu memahami langkah-langkah yang tepat saat menghadapi situasi serupa. Bagi Anda yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual di jalanan, berikut adalah panduan sistematis yang dapat dilakukan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku kejahatan dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.








